Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 01 April 2022 | 18:01 WIB
ilustrasi mandi. (Pixabay/kboyd)

SuaraBatam.id - Mungkin masih ada yang berpikiran bahwa mandi wajib adalah keharusan menjelang memasuki ramadhan.

Hal ini rawan disalahpahami bagi orang awam bahwa mandi wajib menjadi salah satu syarat atau rukun puasa.

Tidak ada keharusan untuk mandi wajib menjelang bulan Ramadhan karena bukan termasuk syarat atau rukun.

Dikutip dari NU.or.id, mandi wajib bukan merupakan keharusan menjelang bulan Ramadhan.
Sebab, mandi wajib hanya diharuskan bagi orang berhadats besar yang hendak melakukan ibadah yang memang disyaratkan demikian seperti shalat lima waktu dan tawaf, sedangkan puasa tidak termasuk.

Baca Juga: Ramadhan Datang, Ini Doa Sahur dan Berbuka Puasa Berserta Maknanya

Bahkan, orang yang malamnya memiliki hadats judub seperti karena mimpi basah atau telah melakukan hubungan suami istri, jika ia belum sempat mandi wajib sebelum waktu imsak, puasanya di siang hari tetap sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Dalam kitab al-Mausu’atul Fiqhiyyah (16/55) dijelaskan:

. : .

Artinya, “Orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memilki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.”

Memang, saat bulan puasa memang ada anjuran mandi, tapi bukan mandi wajib, melainkan mandi sunnah yang dianjurkan pada setiap malam bulan puasa.

Baca Juga: Link Live Streaming Pantau Hilal dari Jogja Penentuan 1 Ramadhan 1443 H


Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri (1/81) dijelaskan: ...


Artinya, “Dan sisa mandi-mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah,... dan setiap malam di bulan Ramadhan.

Imam Al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjemaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu.”

Load More