SuaraBatam.id - Sebanyak 20.890 gram (hampir 21 Kg) narkotika jenis sabu-sabu dikemas dalam 20 bungkus teh China merek Gua Yin Wang diseludupkan ke Batam.
Direktorat Resnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menangkap ZL alias Z (39) tersangka penyelundup narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, transaksi sabu dilakukan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, dengan cara "ship to ship".
"Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di Batam Kepri, Rabu.
Tersangka juga mengaku tidak mengenal orang yang bertransaksi di tengah laut dan hanya mendapatkan perintah dari RS untuk membawa barang haram ke wilayah perairan Indonesia.
Lebih lanjut Goldenhartd bercerita mengenai kronologis pengungkapan kasus itu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri pada Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 19.00 WIB,"
Informasi yang diterima aparat kepolisian, seseorang membawa narkotika jenis sabu di wilayah perairan jembatan satu Barelang.
Dari informasi itu, tim melakukan observasi dan mencurigai satu unit kapal yang diduga membawa barang haram.
Goldenhardt melanjutkan, tim kemudian melakukan pengejaran. Bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan kapal.
Tersangka ZL alias Z sempat melompat dari kapal dan menceburkan diri guna melarikan diri. "Namun, berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini berhasil diamankan," ungkap dia.
Setelah tersangka berhasil diamankan, tim mendekati kapal dan melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan dua tas, masing-masing berisikan 10 bungkus teh China merk Gua Yin Wang.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun. [antara]
Berita Terkait
-
Polda Metro Sita 518 Cartridge Vape Berisi Etomidate, Satu Pria Ditangkap.
-
Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
Ulasan Novel Metropolis, Jejak Dendam di Balik Bayang Sindikat Narkotika
-
Operasi Gabungan Bongkar Pengiriman 800 Kg Ketamin di Kepri
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!