SuaraBatam.id - Sebanyak 20.890 gram (hampir 21 Kg) narkotika jenis sabu-sabu dikemas dalam 20 bungkus teh China merek Gua Yin Wang diseludupkan ke Batam.
Direktorat Resnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menangkap ZL alias Z (39) tersangka penyelundup narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, transaksi sabu dilakukan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, dengan cara "ship to ship".
"Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di Batam Kepri, Rabu.
Tersangka juga mengaku tidak mengenal orang yang bertransaksi di tengah laut dan hanya mendapatkan perintah dari RS untuk membawa barang haram ke wilayah perairan Indonesia.
Lebih lanjut Goldenhartd bercerita mengenai kronologis pengungkapan kasus itu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri pada Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 19.00 WIB,"
Informasi yang diterima aparat kepolisian, seseorang membawa narkotika jenis sabu di wilayah perairan jembatan satu Barelang.
Dari informasi itu, tim melakukan observasi dan mencurigai satu unit kapal yang diduga membawa barang haram.
Goldenhardt melanjutkan, tim kemudian melakukan pengejaran. Bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan kapal.
Tersangka ZL alias Z sempat melompat dari kapal dan menceburkan diri guna melarikan diri. "Namun, berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini berhasil diamankan," ungkap dia.
Setelah tersangka berhasil diamankan, tim mendekati kapal dan melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan dua tas, masing-masing berisikan 10 bungkus teh China merk Gua Yin Wang.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun. [antara]
Berita Terkait
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, Pilot Malaysia Positif Kokain Saat Bawa 170 Penumpang ke Jakarta
-
Pilot Malaysia Tertangkap Selundupkan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta, Disimpan dalam Koper Kru
-
Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya