Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 31 Maret 2022 | 07:00 WIB
Direktorat Resnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menangkap ZL alias Z (39) tersangka penyelundup narkotika tersebut. [foto: antara]

SuaraBatam.id - Sebanyak 20.890 gram (hampir 21 Kg) narkotika jenis sabu-sabu dikemas dalam 20 bungkus teh China merek Gua Yin Wang diseludupkan ke Batam.

Direktorat Resnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menangkap ZL alias Z (39) tersangka penyelundup narkotika tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, transaksi sabu dilakukan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, dengan cara "ship to ship".

"Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di Batam Kepri, Rabu.

Baca Juga: Peredaran 20 Kg Sabu Berhasil Digagalkan, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 30 Miliar, Klaim Selamatkan 100 Ribu Jiwa

Tersangka juga mengaku tidak mengenal orang yang bertransaksi di tengah laut dan hanya mendapatkan perintah dari RS untuk membawa barang haram ke wilayah perairan Indonesia.

Lebih lanjut Goldenhartd bercerita mengenai kronologis pengungkapan kasus itu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri pada Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 19.00 WIB,"

Informasi yang diterima aparat kepolisian, seseorang membawa narkotika jenis sabu di wilayah perairan jembatan satu Barelang.

Dari informasi itu, tim melakukan observasi dan mencurigai satu unit kapal yang diduga membawa barang haram.

Baca Juga: Aturan Terbaru Selama Ramadhan di Kepri: Salat Tarawih dan Idul Fitri Diizinkan, Takbir Keliling Dilarang

Goldenhardt melanjutkan, tim kemudian melakukan pengejaran. Bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan kapal.

Tersangka ZL alias Z sempat melompat dari kapal dan menceburkan diri guna melarikan diri. "Namun, berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini berhasil diamankan," ungkap dia.

Setelah tersangka berhasil diamankan, tim mendekati kapal dan melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan dua tas, masing-masing berisikan 10 bungkus teh China merk Gua Yin Wang.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun. [antara]

Load More