Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 30 Maret 2022 | 18:30 WIB
Alat berat merobohkan rumah yang dieksekusi Pengadilan Negeri Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

SuaraBatam.id - Setelah putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Karimun, Empat unit rumah di Teluk Air, dieksekusi menggunakan alat berat, Rabu (30/3/2022).

Tampak sejumlah personel Kepolisian berjaga saat eksekusi. Lahan rumah itu digugat oleh Nasir, orang yang mengaku pemilik lahan.

Sementara, salah satu ahli waris Abdurrahman Al Hafizs yang rumahnya dieksekusi, meminta keadilan.

"Intinya kami minta keadilan, rumah kami yang sudah lama ditempati dihancurkan seperti ini," katanya melansir Batamnews, 30 Maret 2022.

Baca Juga: Asik Nyabu Bareng Rekan, Mantan Pegawai Honorer Pemkab Bintan Diamankan Polisi

Ada empat rumah rumah yang sebagai tergugat. Mereka dinyatakan kalah dalam pengadilan.

Penghuni telah berpuluh tahun tinggal di lahan tersebut, yaitu sejak tahun 1985.

Perkara lahan itu telah bergulir selama belasan tahun, yaitu sejak tahun 2010 hingga tahun 2022 yang mana putusan pengadilan memenangkan penggugat, Nasir.

"Sudah lama, sudah puluhan tahun di sini. Tapi tahun 2010 masuknya perkara ke pengadilan, sampai saat ini hingga terjadi seperti ini," kata Rahman.

Rahman mengatakan bahwa sepeserpun tidak ada ganti rugi yang diberikan penggugat.

"Tidak ada ganti rugi sepeserpun. Okelah tanah milik dia, tapi bangunan ini dibangun dengan cucuran keringat orangtua kami dulu," ujarnya.

Baca Juga: Gegara Alat Berat Mogok, Pesawat Sempat Tak Bisa Mendarat di Bandara Lombok

Mirisnya lagi, rumah-rumah itu dihuni orangtua renta dan balita yang masih menyusui.

Pihak tergugat tidak kuasa menahan tangis melihat alat berat merobohkan rumah yang telah mereka tempati selama ini.

Load More