Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 30 Maret 2022 | 15:21 WIB
Bea Cukai Kepulauan Riau gelar konfrensi pers, terkait penangkapan dugaan penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) dalam operasi Jaring Sriwijaya 2022, di Kantor Bea Cukai Kepri, Kabupaten Karimun, Rabu (30/3/2022). (suara.com/dok.Bea Cukai Kepri)

Atas kejadian tersebut, tegas Rofiq, telah ditetapkan 1 orang tersangka berinisial SMR selaku nahkoda. Tersangka SMR diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

"Kita berkomitmen untuk menjaga wilayah Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Peredaran minuman berakohol salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk Cukai," pungkasnya.

Diakhiri Rofiq, dalam operasi terpadu Jaring Sriwijaya merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh satker Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatera dan Kalimantan Barat. Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim.

"Dalam operasi terpadu tersebut, semua dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat," tutup Rofiq.

Baca Juga: Pemprov Sumut Lakukan Ini untuk Kendalikan Laju Inflasi Jelang Ramadhan dan Lebaran

Kontributor : Rico Barino

Load More