SuaraBatam.id - Bea Cukai Batam mengamankan 191.792 batang rokok ilegal senilai Rp284,26 juta, dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat daerah setempat.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menyatakan rokok itu disita karena tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai kadaluarsa.
"Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022," kata dia dikutip dari Antara, Selasa (29/3/2022).
Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah setempat, berdasarkan pengembangan dari informasi masyarakat.
"Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM)," kata dia.
Rokok ilegal tersebut antara lain impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.
Rokok ilegal yang disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.
Pihaknya menilai hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam sebesar Rp284,26 juta dengan potensi kerugian negara Rp212,22 juta.
Undani menjelaskan, kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan selama sepekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir sebanyak 47 SBP, yaitu mengamankan 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar, dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp749,66 juta.
"Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat," kata Undani.
Ia menegaskan pihaknya akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal.
"Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan," kata dia..
Bea Cukai mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal. (Antara)
Berita Terkait
-
Bea Cukai Kepri Kejar-kejaran dengan Speedboad, Seludupkan 138.000 Benih Lobster Bernilai Rp14 Miliar ke Singapura
-
Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Banda Aceh
-
Bea Cukai Makassar Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal Asal China
-
Tim Gabungan Amankan 56 Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh Cina di Bengkalis
-
Dua Kapal Bea Cukai Tembilahan Inhil Bakal Disulap Jadi Ambulans Air
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen