SuaraBatam.id - Bea Cukai Batam mengamankan 191.792 batang rokok ilegal senilai Rp284,26 juta, dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat daerah setempat.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menyatakan rokok itu disita karena tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai kadaluarsa.
"Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022," kata dia dikutip dari Antara, Selasa (29/3/2022).
Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah setempat, berdasarkan pengembangan dari informasi masyarakat.
"Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM)," kata dia.
Rokok ilegal tersebut antara lain impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.
Rokok ilegal yang disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.
Pihaknya menilai hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam sebesar Rp284,26 juta dengan potensi kerugian negara Rp212,22 juta.
Undani menjelaskan, kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan selama sepekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir sebanyak 47 SBP, yaitu mengamankan 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar, dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp749,66 juta.
"Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat," kata Undani.
Ia menegaskan pihaknya akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal.
"Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan," kata dia..
Bea Cukai mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal. (Antara)
Berita Terkait
-
Bea Cukai Kepri Kejar-kejaran dengan Speedboad, Seludupkan 138.000 Benih Lobster Bernilai Rp14 Miliar ke Singapura
-
Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Banda Aceh
-
Bea Cukai Makassar Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal Asal China
-
Tim Gabungan Amankan 56 Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh Cina di Bengkalis
-
Dua Kapal Bea Cukai Tembilahan Inhil Bakal Disulap Jadi Ambulans Air
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Terkini
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi
-
Cemburu Pacar Digoda, Pria Siram Air Keras ke Warga di Sagulung Batam
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang