SuaraBatam.id - Bea Cukai Batam mengamankan 191.792 batang rokok ilegal senilai Rp284,26 juta, dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat daerah setempat.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menyatakan rokok itu disita karena tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai kadaluarsa.
"Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022," kata dia dikutip dari Antara, Selasa (29/3/2022).
Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah setempat, berdasarkan pengembangan dari informasi masyarakat.
"Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM)," kata dia.
Rokok ilegal tersebut antara lain impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.
Rokok ilegal yang disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.
Pihaknya menilai hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam sebesar Rp284,26 juta dengan potensi kerugian negara Rp212,22 juta.
Undani menjelaskan, kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan selama sepekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir sebanyak 47 SBP, yaitu mengamankan 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar, dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp749,66 juta.
"Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat," kata Undani.
Ia menegaskan pihaknya akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal.
"Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan," kata dia..
Bea Cukai mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal. (Antara)
Berita Terkait
-
Bea Cukai Kepri Kejar-kejaran dengan Speedboad, Seludupkan 138.000 Benih Lobster Bernilai Rp14 Miliar ke Singapura
-
Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Banda Aceh
-
Bea Cukai Makassar Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal Asal China
-
Tim Gabungan Amankan 56 Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh Cina di Bengkalis
-
Dua Kapal Bea Cukai Tembilahan Inhil Bakal Disulap Jadi Ambulans Air
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar