
SuaraBatam.id - Sebanyak 138.000 ekor benih lobster diduga akan diselundupakan dengan speedboad ke Singapura. Beruntung penyeludupan benih lobster bernilai Rp 14 miliar itu digagalkan Satuan Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau, Sabtu (26/3/2022).
Speedboad itu diamankan di perairan sekitar Pulau Batam sekira pukul 03.30 WIB dini hari. Ratusan ribu benih lobster itu terdiri atas dua jenis yaitu, benih lobster pasir dan benih lobster mutiara.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq, menyampaikan atas pengembangan informasi dari masyarakat, unit patroli melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku penyelundupan.
"Akhirnya, pada dini hari petugas mencurigai sebuah speedboat melintas dengan kecepatan sangat tinggi. Kemudian petugas berusaha mendekati dan memerintah kepada pelaku untuk berhenti, agar dapat dilakukan pemeriksaan," kata Akhmad Rofiq.
Baca Juga: Mulai 1 April Masuk ke Singapura Tanpa Karantina, Berikut Panduan Aturannya
Dalam pengejaran tersebut, jelasnya, para pelaku di speedboat malah menambah kecepatan dan berusaha meloloskan diri dari pemeriksaan.
Pengejaran berakhir terhenti ketika setelah speedboat pelaku dikandaskan di sebuah pulau di perairan sekitar Pulau Batam, dan para pelaku melarikan diri melalui hutan bakau.
"Kemudian kita kejar para pelaku, setelah lebih kurang 2 jam petugas hanya berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa speedboat dan benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak styrofoam," ujarnya.
Dalam penggagalan penyelundupan tersebut, kata Akhmad Rofiq, Bea Cukai Kepri mengerahkan lima unit kapal patroli, berupa 4 unit speedboat dan 1 unit FPB 28 meter.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam penangkapan ini. Usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan karena informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai," ujar Akhmad Rofiq.
Baca Juga: Panduan Ke Singapura tanpa Karantina, Wajib Vaksinasi dan Unduh PeduliLindungi
Dikatakannya, benih lobster merupakan komoditi dengan resiko berupa tingkat kematian yang tinggi. Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliarkan.
"Pelepasliaran itu dilakukan di perairan sekitar Pulau Karimun. Baik proses pencacahan, pemrosesan administrasi, maupun pelepasliaran, dilaksanakan bersama dengan petugas dari Badan Karantina Ikan," pungkasnya.
Kontributor: Rico Barino
Berita Terkait
-
QRIS di Seluruh Dunia, Transaksi di Berbagai Negara Tidak Perlu Tukar Uang?
-
Paulus Tannos 'Ogah' Balik ke Indonesia. Pilih Jalani Hukuman di Singapura
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Meski Bergabung Klub Brunei, Ramadhan Sananta Bakal Bermain di Salah Satu Liga Terbaik ASEAN
-
Panduan Lengkap Kerja di Singapura untuk Lulusan SMK: Syarat, Visa, dan Lowongan
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 2 Senjata Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Bisa Juara?
- 5 Rekomendasi HP Android dengan Kamera Ultrawide, Murah dan Terbaik 2025!
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!