SuaraBatam.id - Dea OnlyFans tak ditahan, namun dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten pornografi.
Alasannya, karena ada jaminan dari pihak keluarga dan Dea berjanji akan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut.
Kemudian, status Dea yang mahasiswa juga menjadi pertimbangan penyidik agar Dea tetap dapat melanjutkan perkuliahan. Sebagai gantinya, Dea OnlyFans dikenai wajib lapor tiap Senin-Kamis.
Atas kesalahannya itu, mahasiswa asal Malang itu meminta maaf kepada masyarakat karena konten buatannya telah meresahkan.
Baca Juga: Akunnya Disita, Dea Onlyfans Tak Bisa Unggah Konten Asusila Lagi
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena saya sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ujar Dea OlnyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Dea OnlyFans juga menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang hanya mewajibkan wajib lapor.
Mahasiswi salah satu kampus di Semarang ini pun berjanji akan berusaha untuk selalu kooperatif untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Di sini saya hanya berusaha kooperatif," kata Dea Onlyfans melanjutkan.
Dea OnlyFans pun memohon doa agar diberi ketabahan menghadapi masalah pornografi ini. Sebab, ia tak memungkiri hal ini menjadi pukulan juga baginya.
"Saat ini saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini ke depannya dan saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran," tutur Dea Onlyfans.
Baca Juga: Kata-kata Dea OnlyFans Minta Maaf, Sudah Bikin Gaduh Hingga Ingin Lebih Tegar
Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3/2022) sore.
Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Seret Nama Jokowi, PDIP Ancam Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah Tersangka Judol Alwin Kiemas Keponakan Megawati
-
Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Si CEO Keponakan Megawati yang Tersandung Kasus Judi Online
-
Keponakan Megawati Tersangka Kasus Judol Komdigi, Kenapa PDIP Ungkit Lagi Skandal "Konsorsium 303 Kaisar Sambo"?
-
Sepak Terjang Alwin Jabarti Kiemas: Mafia Judi Online Komdigi, Sepupu Puan Maharani?
-
Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Judol, PDIP: Kenapa Baru Diungkap di Masa Tenang, Padahal Sudah Sebulan Ditahan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam