SuaraBatam.id - Dea OnlyFans tak ditahan, namun dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten pornografi.
Alasannya, karena ada jaminan dari pihak keluarga dan Dea berjanji akan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut.
Kemudian, status Dea yang mahasiswa juga menjadi pertimbangan penyidik agar Dea tetap dapat melanjutkan perkuliahan. Sebagai gantinya, Dea OnlyFans dikenai wajib lapor tiap Senin-Kamis.
Atas kesalahannya itu, mahasiswa asal Malang itu meminta maaf kepada masyarakat karena konten buatannya telah meresahkan.
Baca Juga: Akunnya Disita, Dea Onlyfans Tak Bisa Unggah Konten Asusila Lagi
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena saya sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ujar Dea OlnyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Dea OnlyFans juga menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang hanya mewajibkan wajib lapor.
Mahasiswi salah satu kampus di Semarang ini pun berjanji akan berusaha untuk selalu kooperatif untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Di sini saya hanya berusaha kooperatif," kata Dea Onlyfans melanjutkan.
Dea OnlyFans pun memohon doa agar diberi ketabahan menghadapi masalah pornografi ini. Sebab, ia tak memungkiri hal ini menjadi pukulan juga baginya.
"Saat ini saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini ke depannya dan saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran," tutur Dea Onlyfans.
Baca Juga: Kata-kata Dea OnlyFans Minta Maaf, Sudah Bikin Gaduh Hingga Ingin Lebih Tegar
Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3/2022) sore.
Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Ngaku Hamil, Nikita Mirzani Dicurigai Drama Agar Tak Masuk Penjara
-
Firdaus Oiwobo Tawarkan Diri Jadi Pengacara Nikita Mirzani: Gue Fight All Out!
-
Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Kapok Kerjasama dengan Orang Tanpa Surat Perjanjian
-
Unik! Tahanan Kasus Curanmor Menikah di Polsek
-
Pantas Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Akui Tarifnya untuk Tutup Mulut Mahal
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan