SuaraBatam.id - Dea OnlyFans tak ditahan, namun dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten pornografi.
Alasannya, karena ada jaminan dari pihak keluarga dan Dea berjanji akan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut.
Kemudian, status Dea yang mahasiswa juga menjadi pertimbangan penyidik agar Dea tetap dapat melanjutkan perkuliahan. Sebagai gantinya, Dea OnlyFans dikenai wajib lapor tiap Senin-Kamis.
Atas kesalahannya itu, mahasiswa asal Malang itu meminta maaf kepada masyarakat karena konten buatannya telah meresahkan.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena saya sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ujar Dea OlnyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Dea OnlyFans juga menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang hanya mewajibkan wajib lapor.
Mahasiswi salah satu kampus di Semarang ini pun berjanji akan berusaha untuk selalu kooperatif untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Di sini saya hanya berusaha kooperatif," kata Dea Onlyfans melanjutkan.
Dea OnlyFans pun memohon doa agar diberi ketabahan menghadapi masalah pornografi ini. Sebab, ia tak memungkiri hal ini menjadi pukulan juga baginya.
"Saat ini saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini ke depannya dan saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran," tutur Dea Onlyfans.
Baca Juga: Akunnya Disita, Dea Onlyfans Tak Bisa Unggah Konten Asusila Lagi
Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3/2022) sore.
Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Yakin Tak Akan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Lepaskan Lisa Mariana
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Wakil Ketua DPRD OKU hingga Wiraswasta Ditahan KPK Terkait Suap Proyek
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ini Dia Rekomendasi 6 Speaker JBL Terbaik di Promo 12.12
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk