SuaraBatam.id - Kasus prostitusi daring yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat dibongkar polisi.
Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 13 perempuan yang beberapa orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
"Dua orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto di Jakarta, dilansir dari wartawaekonomi, Sabtu 26 Maret 2022.
Pujiyarto mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (22/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kata dia, gadis di bawah umur itu dijaring mucikari dengan menggunakan aplikasi media sosial.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas dalam penangkapan antara lain kontrasepsi, telepon seluler (ponsel) dan bukti pembayaran hotel.
Kepolisian telah menahan kedua muncikari tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk penyelidikan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi daring (online) tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berita Terkait
-
Cegah Iritasi! 4 Low pH Cleanser Buat Remaja untuk Perkuat Skin Barrier
-
Apakah Bedak Marcks Aman untuk Kulit Remaja dan Ibu Hamil? Ini Penjelasannya
-
Gelanggang Anterra: Perjalanan Remaja Tanpa Sihir Menantang Hierarki Dunia
-
Tawuran Remaja di Ciracas, Satu Korban Tewas Kena Luka Bacok Parah di Leher
-
Pembunuhan Sadis Remaja di Pinang Ranti: Pelaku Kuras Harta Korban Buat Bayar Utang
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
Terkini
-
Gandeng Kemlu, BRI Dorong Investasi Global dan Perluas Akses UMKM ke Pasar Internasional
-
Bermula Monyet Masuk Gardu, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235,4 Triliun
-
Nelayan Anambas Terombang-ambing Berhari-hari hingga Lautan Malaysia
-
Warga Diperiksa Polda Kepri usai Kritik Blackout Batam, Siapa Pelapornya?