Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 24 Maret 2022 | 11:00 WIB
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, mengawal pemindahan pengungsi Somalia (foto: Antara)

SuaraBatam.id - Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Rabu, mengatakan pengungsi asal Somalia berinisial SMY (20) harus dipindah ke Batam untuk menyatukannya dengan suaminya.

Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, mengawal pemindahan pengungsi perempuan tersebut.

"Ia dipindahkan untuk alasan penyatuan keluarga. Suaminya juga merupakan pengungsi asal Somalia yang bermukim di penampungan di Batam wilayah kerja pengawasan Rudenim Pusat Tanjung Pinang," ujarnya.

SMY telah menikah dengan pengungsi dari sesama negaranya, namun proses pernikahan dilakukan secara virtual karena pandemi COVID-19 setahun lalu.

Baca Juga: 11 Tahun Tinggal di Tanjungpinang, Pencari Suaka Afganistan Depresi Belum Dipindah, 16 Orang Bunuh Diri

SMY, kata Alimuddin, mengaku tidak pernah bertemu langsung atau bertatap muka dengan suaminya karena selama ini hanya dilakukan dengan panggilan video jarak jauh.

SMY sendiri berada di Indonesia khususnya di Makassar selama lima tahun dan suaminya sudah lebih lama yakni delapan tahun.

SMY kepada Kepala Rudenim Alimuddin mengaku berkenalan dengan suaminya melalui media sosial. Setelah perkenalan melalui sosial media itu, kemudian berlanjut ke panggilan video secara terus menerus hingga akhirnya memutuskan menikah melalui virtual.

"Prosesi ijab kabul mereka langsungkan secara daring pada Bulan Oktober 2021, SMY bertempat di Makassar dan calon suaminya di Batam," katanya.

Karena alasan penyatuan keluarga itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan IOM yang menjadi penanggung jawab para pengungsi luar negeri serta mengurus kelengkapan administrasi tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Kemenkumham.

Baca Juga: Pelabuhan Internasional Harbour Bay Mulai Ramai Wisman, Ini Aturan Terbaru yang Diberlakukan

Setelah izin didapatkan dari Dirjen Imigrasi, Kemenkumham kemudian dilakukan pemindahan dengan cara dikawal oleh petugas Rudenim Makassar hingga tiba dan serah terima kepada Rudenim Pusat Tanjung Pinang. (antara)

Load More