
Selanjutnya di pelabuhan Bintan, yakni Bandar Bentan Telani Lagoi dan Bandar Seri Udana Lobam, dan untuk Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori, lanjutnya, akan diizinkan masuk di Kawasan Kepri dengan menunjukkan dokumen, seperti Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, bukti konfirmasi akomodasi, dan permanent resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura,
BVK Khusus wisata diberikan melalui peneraan tanda masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai ITK dengan jangka waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.
“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri," jelas Amran.
Baca Juga: Pelabuhan Internasional Harbour Bay Mulai Ramai Wisman, Ini Aturan Terbaru yang Diberlakukan
Dengan ketentuan baru ini, katanya, bebas visa kunjungan khusus wisata dalam rangka mekanisme travel bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura dalam masa pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan diganti Surat Edaran Direktur Jenderal Kemigirasian Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata di Kepri yang berlaku efektif pada 22 Maret 2022. (antara)
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mengapa Trump Bekukan Voice of America: 1.300 Pekerja Diperintah Ambil Cuti
-
PHK Massal di VOA: Kontraktor Terancam Deportasi, Misi Kebebasan Pers Hancur?
-
Diduga PHK Sepihak, VoA Indonesia Didesak Penuhi Hak Jurnalis
-
Indonesia Catat Kunjungan Turis Asing Tertinggi 4 Tahun Terakhir: Durasi Tinggal Lebih dari Sepekan
-
Rp 3,02 T Perkiraan Kehilangan Indonesia Bila Terapkan Kebijakan Bebas Visa
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Emas Antam Masih Cuan di Akhir Pekan, Tembus Rp1,928 Juta per Gram
-
Heboh Kabar Stadion Utama Riau Dijual, Akhirnya Diklarifikasi
-
Blak-blakkan Bojan Hodak Bawa Persib Back to Back Juara Liga 1: Pemain Dikasih Pukulan Kasih Sayang
-
Penjualan Mobil Honda Anjlok Paling Parah di April 2025, Sudah Kalah dari BYD
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan