
SuaraBatam.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberlakukan bebas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) bagi wisman dari 25 negara, yaitu Singapura serta wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki permanent resident Singapura.
Imigrasi merinci ke-25 negara tersebut, antara lain Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok, dan Vietnam.
"Tarif VoA khusus wisata Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris melalui siaran pers tertulis di Tanjungpinang, Rabu.
Amran menyebutkan izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
Baca Juga: Pelabuhan Internasional Harbour Bay Mulai Ramai Wisman, Ini Aturan Terbaru yang Diberlakukan
Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. “ITK dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Amran.
Amran juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, imigrasi juga memberlakukan Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata kepada wisman sembilan negara, yakni berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
Baca Juga: Ansar Ahmad Minta Pelabuhan Siapkan Fasilitas Sambut Wisman Mulai Dari Petugas hingga RS Rujukan
BVK khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, yaitu di pelabuhan Batam meliputi Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Sekupang, Citra Tri Tunas, dan Marina Teluk Senimba.
Selanjutnya di pelabuhan Bintan, yakni Bandar Bentan Telani Lagoi dan Bandar Seri Udana Lobam, dan untuk Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori, lanjutnya, akan diizinkan masuk di Kawasan Kepri dengan menunjukkan dokumen, seperti Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, bukti konfirmasi akomodasi, dan permanent resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura,
BVK Khusus wisata diberikan melalui peneraan tanda masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai ITK dengan jangka waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.
“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri," jelas Amran.
Dengan ketentuan baru ini, katanya, bebas visa kunjungan khusus wisata dalam rangka mekanisme travel bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura dalam masa pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan diganti Surat Edaran Direktur Jenderal Kemigirasian Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata di Kepri yang berlaku efektif pada 22 Maret 2022. (antara)
Berita Terkait
-
Mengapa Trump Bekukan Voice of America: 1.300 Pekerja Diperintah Ambil Cuti
-
PHK Massal di VOA: Kontraktor Terancam Deportasi, Misi Kebebasan Pers Hancur?
-
Diduga PHK Sepihak, VoA Indonesia Didesak Penuhi Hak Jurnalis
-
Indonesia Catat Kunjungan Turis Asing Tertinggi 4 Tahun Terakhir: Durasi Tinggal Lebih dari Sepekan
-
Rp 3,02 T Perkiraan Kehilangan Indonesia Bila Terapkan Kebijakan Bebas Visa
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan