SuaraBatam.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberlakukan bebas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) bagi wisman dari 25 negara, yaitu Singapura serta wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki permanent resident Singapura.
Imigrasi merinci ke-25 negara tersebut, antara lain Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok, dan Vietnam.
"Tarif VoA khusus wisata Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris melalui siaran pers tertulis di Tanjungpinang, Rabu.
Amran menyebutkan izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. “ITK dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Amran.
Amran juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, imigrasi juga memberlakukan Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata kepada wisman sembilan negara, yakni berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
Baca Juga: Pelabuhan Internasional Harbour Bay Mulai Ramai Wisman, Ini Aturan Terbaru yang Diberlakukan
BVK khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, yaitu di pelabuhan Batam meliputi Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Sekupang, Citra Tri Tunas, dan Marina Teluk Senimba.
Selanjutnya di pelabuhan Bintan, yakni Bandar Bentan Telani Lagoi dan Bandar Seri Udana Lobam, dan untuk Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori, lanjutnya, akan diizinkan masuk di Kawasan Kepri dengan menunjukkan dokumen, seperti Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, bukti konfirmasi akomodasi, dan permanent resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura,
BVK Khusus wisata diberikan melalui peneraan tanda masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai ITK dengan jangka waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.
“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri," jelas Amran.
Dengan ketentuan baru ini, katanya, bebas visa kunjungan khusus wisata dalam rangka mekanisme travel bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura dalam masa pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan diganti Surat Edaran Direktur Jenderal Kemigirasian Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata di Kepri yang berlaku efektif pada 22 Maret 2022. (antara)
Berita Terkait
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
500 Wartawan dan Presenter di Amerika Kena PHK, Ini Penyebabnya
-
Diberi Waktu 1 Jam, Momen Haru Karyawan VOA Kena PHK Disuruh Kosongkan Ruangan
-
Mengapa Trump Bekukan Voice of America: 1.300 Pekerja Diperintah Ambil Cuti
-
PHK Massal di VOA: Kontraktor Terancam Deportasi, Misi Kebebasan Pers Hancur?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar