SuaraBatam.id - Polisi telah memblokir dompet atau rekening Doni Salmanan yang dipakai untuk mainan kripto.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan sisa saldo Doni Salmanan di rekening kripto ternyata tinggal ratusan juta.
"Sudah diblokir, kami cek sisa ada Rp500 juta," ujar Kombes Reinhard dikutip Hops.ID dari Suara.com, jaringan Hops.ID, Rabu 23 Maret 2022 dikutip dari suara.com.
Hasil pemeriksaan Bareskrim atas Doni Salmanan, ternyata Doni Salmanan juga bermain kripto. Namun, belum beruntung.
Polisi masih mendalami dan menyelidiki keterlibatan Doni Salmanan adalam trading kripto.
Aset-aset yang Disita
Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar. Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.
"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri.
Baca Juga: Polisi Ungkap Aktivitas Doni Salmanan Trading Kripto: Kalah Terus
Selain itu, telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.
Pada Jumat 18 Maret 2022, polisi kembali menyita aset Doni Salmanan berupa uang Rp1 miliar yang ditranfser rekan Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber menambahkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.
"Di samping itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," jelas Direktur Tindak Pidana Siber.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
LPS Ungkap Ketimpangan Tabungan, Rekening Kecil Menyusut Saat Dana Orang Kaya Melonjak
-
Perbanas: Nominal Tabungan Masyarakat Terus Menurun, Rata-rata Hanya Punya Rp1,7 Juta
-
DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan
-
Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya