SuaraBatam.id - Polisi telah memblokir dompet atau rekening Doni Salmanan yang dipakai untuk mainan kripto.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan sisa saldo Doni Salmanan di rekening kripto ternyata tinggal ratusan juta.
"Sudah diblokir, kami cek sisa ada Rp500 juta," ujar Kombes Reinhard dikutip Hops.ID dari Suara.com, jaringan Hops.ID, Rabu 23 Maret 2022 dikutip dari suara.com.
Hasil pemeriksaan Bareskrim atas Doni Salmanan, ternyata Doni Salmanan juga bermain kripto. Namun, belum beruntung.
Polisi masih mendalami dan menyelidiki keterlibatan Doni Salmanan adalam trading kripto.
Aset-aset yang Disita
Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar. Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.
"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri.
Baca Juga: Polisi Ungkap Aktivitas Doni Salmanan Trading Kripto: Kalah Terus
Selain itu, telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.
Pada Jumat 18 Maret 2022, polisi kembali menyita aset Doni Salmanan berupa uang Rp1 miliar yang ditranfser rekan Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber menambahkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.
"Di samping itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," jelas Direktur Tindak Pidana Siber.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Apa Itu Rekening Koran dan Apa Fungsinya? Ini yang Perlu Dipahami
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya