SuaraBatam.id - Kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang menimpa anak Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania masih berlanjut. Putusan hukuman akan digelar pada sidang 28 Maret 2022.
Oleh jaksa penuntut umum, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara imbas perbuatan tersebut.
Namun, jelang dibacakan vonis, Olivia Nathania tetap merasa tidak bersalah. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
"Kalau Olivia sih siap ya (menghadapi sidang putusan)," ujar Andy saat dihubungi awak media, Senin (21/3/2022).
Andy mengatakan kesiapan Olivia Nathania mengacu pada keyakinan bahwa dirinya tak bersalah. Sebab dia menyebut kliennya sudah mengembalikan duit pelapor.
"Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah nggak ada. Dia berharap Majelis Hakim membebaskan dia. Kan sudah mengembalikan uang sebelum dilaporkan ke polisi," ujarnya menegaskan.
Olivia Nathania bersama tim kuasa hukum bahkan sudah menyiapkan rencana banding bila vonis hakim tak sesuai harapannya.
"Pasti kami banding lah, kami keberatan pada putusan itu," kata Andy.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Baca Juga: Ngotot Tak Bersalah, Putri Nia Daniaty Ingin Bebas dari Hukuman Kasus CPNS Bodong
Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, lelaki yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Berita Terkait
-
Pengacara Nadiem Makarim Optimistis Hadapi Banding Kejagung, Singgung Soal Pergantian Jampidsus
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun
-
Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim, Lima Saksi Termasuk Eks Bos GoTo Akan Diperiksa
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya