SuaraBatam.id - Kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang menimpa anak Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania masih berlanjut. Putusan hukuman akan digelar pada sidang 28 Maret 2022.
Oleh jaksa penuntut umum, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara imbas perbuatan tersebut.
Namun, jelang dibacakan vonis, Olivia Nathania tetap merasa tidak bersalah. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
"Kalau Olivia sih siap ya (menghadapi sidang putusan)," ujar Andy saat dihubungi awak media, Senin (21/3/2022).
Andy mengatakan kesiapan Olivia Nathania mengacu pada keyakinan bahwa dirinya tak bersalah. Sebab dia menyebut kliennya sudah mengembalikan duit pelapor.
"Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah nggak ada. Dia berharap Majelis Hakim membebaskan dia. Kan sudah mengembalikan uang sebelum dilaporkan ke polisi," ujarnya menegaskan.
Olivia Nathania bersama tim kuasa hukum bahkan sudah menyiapkan rencana banding bila vonis hakim tak sesuai harapannya.
"Pasti kami banding lah, kami keberatan pada putusan itu," kata Andy.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Baca Juga: Ngotot Tak Bersalah, Putri Nia Daniaty Ingin Bebas dari Hukuman Kasus CPNS Bodong
Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, lelaki yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Berita Terkait
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni
-
Belajar dari Vonis Seumur Hidup Yoon Suk Yeol: Hukum Mengalahkan Kekuasaan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
Terkini
-
Dokter Kepala Puskesmas Moro Positif Narkoba, Polisi Kejar Pemasok Sabu
-
DPR RI Segera Panggil Kepala Kejari Batam di Kasus Pidana Mati ABK Sea Dragon
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Mahasiswi asal Kepri Bersimbah Darah Dibacok Rekannya di UIN Suska Riau
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026