Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 17 Maret 2022 | 15:00 WIB
Indra Kenz. (YouTube/IndraKenz)

SuaraBatam.id - Bareskrim Polri menilai Indra Kenz sang crazy rich Medan sempat menghilangkan bukti.

"Dia menghilangkan bukti handphone dan laptopnya," kata Whisnu.

Menurutnya itu salah satu sikap tidak kooperatif Indra Kenz selama menjalani proses hukum usai jadi tersangka kasus penipuan berkedok trading Binomo.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di program Aiman Kompas TV, dikutip Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Atta Halilintar Penuhi Panggilan Penyidik, Bawa Langsung Tas Pemberian Doni Salmanan : Belum Pernah Dipakai

Selain itu, Indra Kenz juga bersikeras tak mengakui status sebagai afiliator binary option untuk platform Binomo. Lelaki berkacamata itu bilang cuma trader biasa.

"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa," ujarnya.

Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Crazy rich Medan dipolisikan kasus penipuan berkedok trading Binomo. Oleh polisi, Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ada beberapa sangkaan untuk Indra Kenz yang diantaranya judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang. Indra terancam 20 tahun penjara.

Baca Juga: Indra Kenz Disebut Hilangkan Barang Bukti, dari Handphone hingga Komputer

Load More