SuaraBatam.id - Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al-Khalidi di Pulau Penyengat sebagai percontohan rumah keadilan restoratif atau restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu, 16 Maret 2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menetapkan Rumah restorative justice di Pulau Penyengat itu serentak bersama dengan delapan rumah keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Kejaksaan Agung juga meresmikan 31 rumah keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan di Indonesia.
Sanitiar Burhanuddin mengatakan rumah restorative justice adalah upaya pelembagaan terhadap upaya penyelesaian masalah dengan perdamaian dan musyawarah, yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bukan 5 Tahun, KPU Kepri Sebut Jabatan Ansar Ahmad-Marlin Agustina Hanya Tiga Tahun, Alasannya Ini
"Prinsip tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang mengedepankan perdamaian, dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat," kata Burhanudin melalui konferensi video dari Jakarta, Rabu.
Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas ultimum remedium, yaitu asas pidana yang menjadi jalan terakhir sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, jelasnya.
Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya, tambahnya.
"Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat," katanya.
Dia juga mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya rumah restorative justice demi kepentingan warga, sehingga jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.
Baca Juga: Jepang Butuh 70 Orang Pekerja Indonesia, Wahyu Wahyudin Minta Gubernur Kepri Fasilitasi
"Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam kesempatan yang sama mengatakan restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998, yaitu reformasi di bidang hukum.
Menurutnya spektrum rumah restorative justice jauh lebih luas karena juga mendidik dan mengedukasi masyarakat, bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami.
"Wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Maka, rumah restorative justice ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah," kata Ansar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid melaporkan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri telah terbentuk lima rumah keadilan restoratif yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu.
"Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara," ujarnya.
Usai acara penetapan rumah keadilan restoratif tersebut, Ansar dan Gerry langsung meninjau Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al-Khalidi yang berlokasi tepat di samping Balai Adat Pulau Penyengat. (antara)
Berita Terkait
-
Kapasitas Tenda Terbatas dan Keterbatasan Anggaran, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Sebut Wakilnya Tak Ikut Penuh Retreat
-
Kompak Masuk Bui, Polisi di Kepri Ajak Istrinya Jual Orang ke Malaysia
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Konsep Sister Province: Hubei Jajaki Kerja Sama dengan Kepri
-
Menabung Sedikit Demi Sedikit, Perjuangan Nelayan Asal Kepri Jalani Ibadah Haji
Tag
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
-
Peluang Jairo Riedewald Bela Timnas Indonesia Menipis, Erick Thohir: Kami Gak Mau...
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan