SuaraBatam.id - Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al-Khalidi di Pulau Penyengat sebagai percontohan rumah keadilan restoratif atau restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu, 16 Maret 2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menetapkan Rumah restorative justice di Pulau Penyengat itu serentak bersama dengan delapan rumah keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Kejaksaan Agung juga meresmikan 31 rumah keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan di Indonesia.
Sanitiar Burhanuddin mengatakan rumah restorative justice adalah upaya pelembagaan terhadap upaya penyelesaian masalah dengan perdamaian dan musyawarah, yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia.
"Prinsip tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang mengedepankan perdamaian, dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat," kata Burhanudin melalui konferensi video dari Jakarta, Rabu.
Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas ultimum remedium, yaitu asas pidana yang menjadi jalan terakhir sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, jelasnya.
Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya, tambahnya.
"Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat," katanya.
Dia juga mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya rumah restorative justice demi kepentingan warga, sehingga jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.
Baca Juga: Bukan 5 Tahun, KPU Kepri Sebut Jabatan Ansar Ahmad-Marlin Agustina Hanya Tiga Tahun, Alasannya Ini
"Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam kesempatan yang sama mengatakan restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998, yaitu reformasi di bidang hukum.
Menurutnya spektrum rumah restorative justice jauh lebih luas karena juga mendidik dan mengedukasi masyarakat, bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami.
"Wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Maka, rumah restorative justice ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah," kata Ansar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid melaporkan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri telah terbentuk lima rumah keadilan restoratif yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu.
"Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara," ujarnya.
Berita Terkait
-
Operasi Gabungan Bongkar Pengiriman 800 Kg Ketamin di Kepri
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Harta Kekayaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ayah Bupati Bintan Roby Kurniawan
-
Tuai Kritik! Viral Ketua DPRD Kepri Santai Naik Moge Tanpa Helm di Batam
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
Terkini
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis