SuaraBatam.id - Polisi mengungkap motif Doni Salmanan melakukan kejahatan penipuan investasi trading binary option.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan jika motivasi Doni Salmanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Doni Salmanan bekerja sebagai afiliator dalam sekejap mata berubah menjadi kaya raya.
"Untuk motivasi tersangka itu sendiri, tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," ujar Brigjen Asep, dikutip pada Rabu 16 Maret 2022.
Doni Salmanan mengaku membuat dan mengunggah konten hoax yang memperlihatkan pendapatan dengan profit tinggi melalui platform Quotex.
Kemudian di konten itu diimingi keuntungan tinggi dan ia unggah melalui akun YouTube pribadinya atas nama King Salmanan.
Para korban yang tertarik dengan rayuan Doni akhirnya mempercayai iming-iming tersebut dan masuk kedalam perangkap sehingga ikut dalam dunia trading.
Mereka kemudian melakukan aktivitas trading melalui situs Quotex, sayangnya bukan keuntungan didapat malah korban merugi.
Baca Juga: Masih Bungkam, Rizky Febian Digandeng Kuasa Hukum Masuk Gedung Bareskrim
"Para korban yang tertarik akan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," tambah Asep Edi Suheri dari hops,id
Akibat perbuatannya, Doni Salmanan dijerat beberapa pasal yaitu Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Suami dari Dinan Fajrina itu diancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Nelangsa Korban Usai Tahu Doni Salmanan Bebas: Ekonomi Kita Hancur, Dia Masih Kaya
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Sehari Menikah, Wanita di Malang Syok Suaminya Ternyata Perempuan
-
Doni Salmanan Tetap Kaya usai Bebas dari Penjara, Ini Buktinya
-
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka
-
Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam