Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 16 Maret 2022 | 14:00 WIB
DR pelaku pemerasan dengan mengancam korban menyebarluaskan video syur ditahan Sat Reskrim Polres Tanjungpinag. (Ist/Polres Tanjungpinang)

SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial DR ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang atas dugaan pemerasan terhadap seorang wanita.

Pelaku DR memeras korban berinisial PW dengan modus mengancam bakal menyebar video syur milik korban.

"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban. Dan korban mengaku pemeran dalam video syur itu adalah dirinya bersama mantan suaminya, yang direkam saat ia dan mantan suami masih hidup bersama," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Rabu (16/3/2022) kepada suarabatam.id.

Kemudian, korban PW menjual ponsel yang merekam video syur tersebut. Pengakuan PW dirinya lupa untuk menghapus video tersebut.

Baca Juga: Pemkot Lepas Tangan, Sewa Lapak di Pasar Bintan Center Kota Tanjungpinang Naik, Pedagang Protes Tak Sanggup Bayar

Ponsel yang dijual akhirnya jatuh ke tangan pelaku DR. Pada 8 Maret 2022, pelaku melalui akun Instagram bernama Yuda.buya, mengirimkan video syur korban dan mantan suami ke akun pribadi korban.

"Pelaku juga mengirim video syur tersebut melalui Media sosial lainnya, WA (WhatsApp) korban," jelas AKP Awal.

Tujuan pelaku mengirim video syur ke korban itu, untuk melakukan pemerasan berupa uang kepada korban PW sebesar Rp 4 juta.

Kemudian pelaku mengancam apabila korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut, video syur akan disebarkan ke grup media sosial.

"Korban yang mendapatkan ancaman itu, langsung melaporkan ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang," ujarnya.

Baca Juga: Indihome Telkom Mati Total di Bintan dan Tanjungpinang, Penyebabnya Belum Diketahui

Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pihaknya berhasil menangkap DR di rumah kos-kosan di Jalan Kepodang 2, Lorong Rawa Asri 3 Tanjungpinang, Selasa (15/3) pukul 18.30 WIB kemarin.

"Dari keterangan pelaku, Ia mengaku yang menyebarkan video syur tersebut dan memeras korban dengan mengancam disebarkan kalau tidak mengabulkan permintaan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan dan penyidik masih melakukan pendalaman," pungkasnya.


Kontributor: Rico Barino

Load More