SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial DR ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang atas dugaan pemerasan terhadap seorang wanita.
Pelaku DR memeras korban berinisial PW dengan modus mengancam bakal menyebar video syur milik korban.
"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban. Dan korban mengaku pemeran dalam video syur itu adalah dirinya bersama mantan suaminya, yang direkam saat ia dan mantan suami masih hidup bersama," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Rabu (16/3/2022) kepada suarabatam.id.
Kemudian, korban PW menjual ponsel yang merekam video syur tersebut. Pengakuan PW dirinya lupa untuk menghapus video tersebut.
Ponsel yang dijual akhirnya jatuh ke tangan pelaku DR. Pada 8 Maret 2022, pelaku melalui akun Instagram bernama Yuda.buya, mengirimkan video syur korban dan mantan suami ke akun pribadi korban.
"Pelaku juga mengirim video syur tersebut melalui Media sosial lainnya, WA (WhatsApp) korban," jelas AKP Awal.
Tujuan pelaku mengirim video syur ke korban itu, untuk melakukan pemerasan berupa uang kepada korban PW sebesar Rp 4 juta.
Kemudian pelaku mengancam apabila korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut, video syur akan disebarkan ke grup media sosial.
"Korban yang mendapatkan ancaman itu, langsung melaporkan ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang," ujarnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pihaknya berhasil menangkap DR di rumah kos-kosan di Jalan Kepodang 2, Lorong Rawa Asri 3 Tanjungpinang, Selasa (15/3) pukul 18.30 WIB kemarin.
"Dari keterangan pelaku, Ia mengaku yang menyebarkan video syur tersebut dan memeras korban dengan mengancam disebarkan kalau tidak mengabulkan permintaan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan dan penyidik masih melakukan pendalaman," pungkasnya.
Kontributor: Rico Barino
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
-
Mengaku Salah karena Korupsi, Noel Minta Maaf ke Rakyat dan Prabowo: Saya Pejabat Lengah
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar