SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial DR ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang atas dugaan pemerasan terhadap seorang wanita.
Pelaku DR memeras korban berinisial PW dengan modus mengancam bakal menyebar video syur milik korban.
"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban. Dan korban mengaku pemeran dalam video syur itu adalah dirinya bersama mantan suaminya, yang direkam saat ia dan mantan suami masih hidup bersama," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Rabu (16/3/2022) kepada suarabatam.id.
Kemudian, korban PW menjual ponsel yang merekam video syur tersebut. Pengakuan PW dirinya lupa untuk menghapus video tersebut.
Ponsel yang dijual akhirnya jatuh ke tangan pelaku DR. Pada 8 Maret 2022, pelaku melalui akun Instagram bernama Yuda.buya, mengirimkan video syur korban dan mantan suami ke akun pribadi korban.
"Pelaku juga mengirim video syur tersebut melalui Media sosial lainnya, WA (WhatsApp) korban," jelas AKP Awal.
Tujuan pelaku mengirim video syur ke korban itu, untuk melakukan pemerasan berupa uang kepada korban PW sebesar Rp 4 juta.
Kemudian pelaku mengancam apabila korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut, video syur akan disebarkan ke grup media sosial.
"Korban yang mendapatkan ancaman itu, langsung melaporkan ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang," ujarnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pihaknya berhasil menangkap DR di rumah kos-kosan di Jalan Kepodang 2, Lorong Rawa Asri 3 Tanjungpinang, Selasa (15/3) pukul 18.30 WIB kemarin.
"Dari keterangan pelaku, Ia mengaku yang menyebarkan video syur tersebut dan memeras korban dengan mengancam disebarkan kalau tidak mengabulkan permintaan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan dan penyidik masih melakukan pendalaman," pungkasnya.
Kontributor: Rico Barino
Berita Terkait
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar