SuaraBatam.id - Usaha Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) untuk memperjuangkan retribusi parkir kapal atau jasa labuh jangkar ke pusat tidak membuahkan hasil.
Wewenang tersebut masih dipegang pusat melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tidak apa-apa. Ini bertahap. Tetap kami masukkan tagihan. Mudah-mudahan dibayar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi di Tanjungpinang, Selasa, dikutip dari Antara.
Meski tidak mendapatkan retribusi jasa labuh jangkar kapal di kawasan 0-12 mil di perairan Kepri, pemerintah daerah melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri dapat melakukan kegiatan bisnis, seperti penyediaan logistik untuk kebutuhan kapal yang parkir di kawasan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Dubes Denmark Tertarik Berinvestasi Green Maritim di Kepri
"Kepri masih bisa melakukan bisnis. Tentu terhadap kebutuhan kapal. Ini yang sedang digarap," ujarnya.
Berdasarkan data, sejak empat tahun lalu, Kepri berupaya mendapatkan retribusi jasa parkir kapal, namun gagal.
Awalnya, target retribusi mencapai Rp80 miliar, kemudian turun Rp60 miliar. Target pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi labuh jangkar tidak pernah tercapai karena Kementerian Perhubungan tetap menariknya.
Tahun 2021, Pemprov Kepri sempat menaruh harapan dapat meraup pendapatan dari retribusi labuh jangkar sebesar Rp200 miliar. Ini juga tidak tercapai.
"Tahun 2021 pada bulan Maret, kami melalui pihak ketiga sudah menarik sekitar Rp300 juta dari kapal-kapal yang parkir di kawasan peristirahatan. Baru sekali tarik, kemudian muncul surat dari Kemenhub. Tahun 2022, kami tidak memasukkan target pendapatan dapat retribusi itu," kata Junaidi.
Baca Juga: Ritual Adat di IKN, Gubernur Kepri Bawa Tanah Daik dan Air dari Penyengat
Surat Kemenhub Nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemda itu menghentikan Pemprov Kepri menarik retribusi labuh jangkar. Surat itu menimbulkan polemik sehingga Gubernur Kepri Ansar Ahmad melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menjelang akhir tahun 2021 memberi kado istimewa berupa surat yang menetapkan Pemprov Kepri sebagai pemerintah daerah yang berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal di perairan berjarak 0-12 mill.
Surat Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan B-207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021, memberi hak kepada Pemprov Kepri untuk menarik retribusi jasa labuh jangkar di perairan antara 0-12 mil. Surat yang diteken Menteri Moh Mahfud MD itu juga memerintahkan Kemenhub untuk menyerahkan kewenangan menarik retribusi parkir kapal kepada Pemprov Kepri berdasarkan pertimbangan hukum, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Surat itu ditujukan kepada Kemenhub, yang ditembuskan antara lain kepada Presiden RI.
"Ini tentu kabar baik untuk Pemprov Kepri yang sejak beberapa tahun lalu berjuang untuk menggarap pendapatan dari sektor labuh jangkar," kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.
Menurut dia, Pemprov Kepri sudah melengkapi formil dan materiil sebagai pemda yang berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal. Karena itu, Pemprov Kepri pada tahun 2021 pernah menarik retribusi jasa labuh jangkar.
Pendapatan dari jasa labuh jangkar yang ditarik dari perusahaan perkapalan baru sekitar Rp300 juta, kemudian terhenti setelah Kementerian Perhubungan bersikeras tetap menarik retribusi jasa labuh jangkar tersebut.
"Saya rasa alasan yuridis Pemprov Kepri menarik retribusi labuh jangkar semakin kuat setelah Menkopolhukam mengeluarkan surat. Saya minta Pemprov Kepri segera menindaklanjutinya," ucap mantan pengacara itu.
Jumaga menuturkan Kepri membutuhkan sumber pendapatan baru, terutama dari sektor kemaritiman. Pendapatan asli daerah Kepri yang terbesar selama ini bersumber dari pajak kendaraan bermotor sekitar Rp1 triliun dari Rp3,8 triliun. Padahal Kepri memiliki 96 persen lautan dan 4 persen daratan.
Penarikan retribusi jasa labuh jangkar diharapkan mampu menambah pendapatan daerah secara signifikan.
"Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retribusi labuh jangkar sebesar Rp200 miliar per tahun. Kemungkinan target tersebut dapat ditingkatkan jika berjalan optimal," katanya. (antara)
Berita Terkait
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Nelayan Teluk Bakau Tolak Ekspor Pasir Laut Pemerintah, Begini Respons Wakil Bupati Bintan
-
Konsep Sister Province: Hubei Jajaki Kerja Sama dengan Kepri
-
Lomba Perahu Naga Kepri Potensial Hadirkan Cuan
-
Dana Total Rp 60 M Tersedia Bagi 2 Ribu Pelaku UMKM 2024 di Kepulauan Riau
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra
-
Bangkitkan Ekonomi Lokal: Desa Wisata Batam Menjadi Ikon Pariwisata di Era Jokowi
-
Jeju Air Buka Rute Incheon-Batam, 3 Kali Seminggu! Cek Jadwalnya