SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial Zu berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang terkait kasus pencabulan 3 anak di bawah umur.
Pelaku yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini, berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Wonosari, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Jumat (11/3/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kanit PPA Aiptu Rio Agusta mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari para orangtua korban.
"Korban ada tiga anak yang masih di bawah umur. Salah satu orangtua korban melaporkan pelaku yang merupakan tetangga pelapor," ujar Aiptu Rio, Senin (14/3/2022).
Dijelaskan kronologis kejadian, diketahui terjadi pada Desember 2021 lalu dimana salah satu korban sedang bermain di depan teras rumah pelaku.
Kemudian korban mengadu ke orang tuanya pada 22 Februari 2022 lalu karena merasa trauma.
Lalu, 2 korban lain juga menjadi korban pelaku yang pada 6 Februari 2022 lalu sedang bermain di depan rumah pelaku. Ia menyampaikan, antara pelaku dan korban saling kenal.
"Para korban ini merupakan tetangga pelaku. Perbuatan tidak senonoh pelaku kepada para korban modusnya melakukan bujuk rayu dan memberikan uang kepada korban," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor: Rico Barino
Berita Terkait
-
Instagram Rilis Fitur Khusus Akun Remaja di Indonesia, Orang Tua Bisa Ikut Pantau
-
Sinopsis Di Bawah Umur, Film Pertama Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon
-
Prabowo Mau Batasi Anak Main Medsos, DPR Usul Sekalian Larang Smartphone
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Babak Baru Kasus Anak Rafael Alun, Mario Dandy Hari Ini Diadili PN Jaksel Gegara Cabuli Mantan Pacar
Tag
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan