Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 14 Maret 2022 | 20:19 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial Zu berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang terkait kasus pencabulan 3 anak di bawah umur.

Pelaku yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini, berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Wonosari, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Jumat (11/3/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kanit PPA Aiptu Rio Agusta mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari para orangtua korban.

"Korban ada tiga anak yang masih di bawah umur. Salah satu orangtua korban melaporkan pelaku yang merupakan tetangga pelapor," ujar Aiptu Rio, Senin (14/3/2022).

Dijelaskan kronologis kejadian, diketahui terjadi pada Desember 2021 lalu dimana salah satu korban sedang bermain di depan teras rumah pelaku.

Kemudian korban mengadu ke orang tuanya pada 22 Februari 2022 lalu karena merasa trauma.

Lalu, 2 korban lain juga menjadi korban pelaku yang pada 6 Februari 2022 lalu sedang bermain di depan rumah pelaku. Ia menyampaikan, antara pelaku dan korban saling kenal.

"Para korban ini merupakan tetangga pelaku. Perbuatan tidak senonoh pelaku kepada para korban modusnya melakukan bujuk rayu dan memberikan uang kepada korban," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor: Rico Barino

Load More