SuaraBatam.id - Nasib pemukiman 373 Kepala Keluarga (KK), Masjid Baitussalam, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 012, di Perumahan Arira Garden, Batam Center dapat terancam tergusur setelah terbitnya SK.76/Men LHK-II/2015.
Aturan itu memuat tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.
Dari aturan ini, lahan perumahan kurang lebih seluas 4,5 hektare, kini tercatat sebagai kawasan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kepri, Hendri menuturkan bahwa permasalahan ini seharusnya ditanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam sebagai penerbit sertifikat, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagai penerbit Penetapan Lokasi (PL).
"Coba tanyakan ke BP Batam, atau BPN Batam. Kenapa saat ini itu jadi masalah. Karena hak penerbitan PL dan Sertifikat ada di mereka," terangnya saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Hendri menerangkan sesuai SK nomor 47 Tahun 1987 yang terbit pada tanggal 24 Februari, tercatat sebagian lahan yang masuk pada siteplan Perumahan Arira Garden memang merupakan kawasan Hutan Lindung.
Hal ini bahkan ditegaskannya merupakan usulan dari Otorita Batam (OB), sebelum berganti nama menjadi BP Batam.
"Bisa ditanyakan ke BP Batam kenapa tahun 1987, lahan di sana diusulkan menjadi kawasan hutan lindung," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Hendri menegaskan bahwa pihak Kementerian Kehutanan, tidak mengetahui rencana penerbitan PL bagi kawasan pemukiman yang akan diterbitkan oleh BP Batam.
Baca Juga: Bebas PCR Diberlakukan, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Membludak, Penerbangan Ditambah
"Kalau SK sudah ada dari tahun 87, harusnya gak bisa dibuat PL nya. Kementerian tidak tahu terbitnya PL itu," paparnya.
Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi hanya menjelaskan bahwa saat ini telah mengajukan usulan pemutihan lahan hutan lindung.
Tidak hanya kawasan Perumahan Arira Garden, Rudi juga mengatakan ada beberapa lokasi perumahaan di Batam yang berstatus hutan lindung.
Diantaranya, sudah memiliki penetapan lokasi (PL), namun ternyata status dari KLHK masih hutan lindung.
"Arira sudah ada PL kami, statusnya masih proses. Ada dua solusi, dicabut PL atau kedua diputihkan," tegas Rudi.
Karena itu, ia meminta masyarakat khususnya warga Perumahaan Arira Nongsa, untuk tetap tenang dan sabar terkait status lahan pemukiman tersebut.
Berita Terkait
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur