Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 10 Maret 2022 | 13:30 WIB
Suasana bagian kedatangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Jumlah penumpang Bandara Internasional Hang Nadim Batam meningkat sehari setelah aturan bebas Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan dicabut oleh Pemerintah Pusat.

General Manager Bandara Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono menjelaskan peningkatan penumpang mengalami perubahan dari 15 persen, menjadi 44 persen, terhitung pada Rabu (9/3/2022) kemarin.

"Menurut data, tanggal 9 Maret 2022, tren penumpang meningkat dari 15% menjadi 44%," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

Sejak aturan mulai diterapkan pada Selasa (8/3/2022), pihak Hang Nadim mencatat jumlah total penumpang di bandara mencapai 7.421 orang.

Baca Juga: Tanpa Izin Pelayaran, Dua Kapal Tug Boat Berbendera Singapura Diamankan KSOP Batam

Diantaranya, 3.577 penumpang datang dan 3.844 penumpang berangkat.

Sementara itu, jumlah penumpang pada Rabu (9/3/2022), tercatat mencapai 8.604 penumpang.

Diantaranya, 4.290 penumpang datang dan 4.314 penumpang berangkat.

Selain itu, jumlah penerbangan juga bertambah, dari total 48 flight menjadi 54 flight, di antaranya 29 pesawat datang dan 25 pesawat berangkat.

Kata Bambang, penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap atau booster tidak perlu lagi membawa surat hasil negatif PCR atau Antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Kadispora Batam Said Khaidar Meninggal, Diduga karena Serangan Jantung

Namun Bambang mengingatkan agar calon penumpang menyiapkan aplikasi PeduliLindungi, serta mengisi formulis e-HAC di aplikasi tersebut.

Ia menambahkan, bagi calon penumpang yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi karena kendala gadget atau lainnya, tidak perlu khawatir.

Saat ini, Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), tetap berjaga di area bandara untuk melayani validasi secara manual, dan calon penumpang cukup menunjukkan bukti vaksin yang lengkap.

"Kalau calon penumpang hanya menerima vaksin satu dosis saja atau tidak vaksin sama sekali, tetap harus PCR atau Antigen," tambah Bambang.

Syarat wajib PCR dan Antigen juga tidak berlaku bagi calon penumpang anak-anak.

Anak usia di bawah 6 tahun tetap dapat bepergian dengan didampingi orangtua atau orang dewasa, meski belum menerima vaksin maupun menjalani PCR atau Antigen.

Meski aturan perjalanan sudah dilonggarkan, Bambang menegaskan bahwa protokol kesehatan masih tetap dijalankan secara ketat di bandara maupun pesawat.

Calon penumpang yang datang diharapkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More