SuaraBatam.id - Dua kapal jenis Tug Boat berbendera Singapura, diamankan Kantor Syahbandar dan Otortitas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam, kemarin 9 Maret 2022.
Kedua kapal yang diketahui bernama Tb An Rong dan Tb An Ying, diketahui melakukan aktifitas pindah muatan ilegal di perairan Kota Batam.
"Kapal tersebut tengah melakukan alih muatan tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Kepala KSOP Khusus Batam, Revolino, Kamis (10/3/2022).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi vertikal seperti Bea Cukai dan Imigrasi.
Selain itu, kapal tersebut juga diketahui belum melakukan registrasi pelayaran di KSOP Batam sebagai izin pemberi kelaiklautan.
"Kita juga berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk pemeriksaan kapal ini. Seperti Bea dan Cukai juga Imrigasi, untuk pemeriksaan seperti pasport para kru dan Nakhoda kapal," tambahnya.
Revolino menegaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan, setiap kapal yang belayar di perairan Indonesia wajib memenuhi syarat dan perizinan kelautan.
"Kalau ditemukan mereka melanggar, iya tentu kita harus kita tindak tegas," katanya.
Kedua kapal tug boat dan seluruh kru kapal tersebut saat ini telah dibawa ke dermaga 99 Batu Ampar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kadispora Batam Said Khaidar Meninggal, Diduga karena Serangan Jantung
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
-
Profesor Jerman Sorot Pola Lama, Kementrans Gunakan Pendekatan Baru Transmigrasi di Rempang
-
Pemerintah Tawarkan 25 Hektare Lahan Pertanian ke Warga Rempang
-
Kabut Asap Indonesia 'Ikut' Sesi Latihan Bebas GP Singapura, George Russell Jadi yang Tercepat
-
Asap Karhutla Sampai Singapura Jelang Gelaran F1, Kemenhut Kerahkan Ribuan Personel
-
Reaksi Santai Gibran Disentil Isu Ijazah SMA: Saya Kuliah Sampai S1 di Singapura!
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Listrik Padam Ganggu Rapat Pemkot Batam, Layanan Online Lumpuh-Jalanan Macet
-
Blackout Batam, Sinyal Internet Ikut Lenyap di Tanjungpinang dan Bintan
-
Pemadaman Listrik Massal, Warga Batam Serbu Mal demi Cas HP dan Dapat Sinyal
-
21 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia Polda Kepri di Batam
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Gerakkan 500 Relawan untuk Kelola Sampah