SuaraBatam.id - Nasib pemukiman 373 Kepala Keluarga (KK), Masjid Baitussalam, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 012, di Perumahan Arira Garden, Batam Center dapat terancam tergusur setelah terbitnya SK.76/Men LHK-II/2015.
Aturan itu memuat tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.
Dari aturan ini, lahan perumahan kurang lebih seluas 4,5 hektare, kini tercatat sebagai kawasan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kepri, Hendri menuturkan bahwa permasalahan ini seharusnya ditanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam sebagai penerbit sertifikat, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagai penerbit Penetapan Lokasi (PL).
"Coba tanyakan ke BP Batam, atau BPN Batam. Kenapa saat ini itu jadi masalah. Karena hak penerbitan PL dan Sertifikat ada di mereka," terangnya saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Hendri menerangkan sesuai SK nomor 47 Tahun 1987 yang terbit pada tanggal 24 Februari, tercatat sebagian lahan yang masuk pada siteplan Perumahan Arira Garden memang merupakan kawasan Hutan Lindung.
Hal ini bahkan ditegaskannya merupakan usulan dari Otorita Batam (OB), sebelum berganti nama menjadi BP Batam.
"Bisa ditanyakan ke BP Batam kenapa tahun 1987, lahan di sana diusulkan menjadi kawasan hutan lindung," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Hendri menegaskan bahwa pihak Kementerian Kehutanan, tidak mengetahui rencana penerbitan PL bagi kawasan pemukiman yang akan diterbitkan oleh BP Batam.
Baca Juga: Bebas PCR Diberlakukan, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Membludak, Penerbangan Ditambah
"Kalau SK sudah ada dari tahun 87, harusnya gak bisa dibuat PL nya. Kementerian tidak tahu terbitnya PL itu," paparnya.
Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi hanya menjelaskan bahwa saat ini telah mengajukan usulan pemutihan lahan hutan lindung.
Tidak hanya kawasan Perumahan Arira Garden, Rudi juga mengatakan ada beberapa lokasi perumahaan di Batam yang berstatus hutan lindung.
Diantaranya, sudah memiliki penetapan lokasi (PL), namun ternyata status dari KLHK masih hutan lindung.
"Arira sudah ada PL kami, statusnya masih proses. Ada dua solusi, dicabut PL atau kedua diputihkan," tegas Rudi.
Karena itu, ia meminta masyarakat khususnya warga Perumahaan Arira Nongsa, untuk tetap tenang dan sabar terkait status lahan pemukiman tersebut.
Berita Terkait
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Jual Beli Hutan Lindung Luwu Timur Dibongkar, Pelaku Terancam Denda Rp7,5 Miliar
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Dari Kegagalan Menuju Sapta Abdi Praja, Charina Anggie Simbolon Wujudkan Mimpi Sang Ayah
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas