SuaraBatam.id - Nasib pemukiman 373 Kepala Keluarga (KK), Masjid Baitussalam, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 012, di Perumahan Arira Garden, Batam Center dapat terancam tergusur setelah terbitnya SK.76/Men LHK-II/2015.
Aturan itu memuat tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.
Dari aturan ini, lahan perumahan kurang lebih seluas 4,5 hektare, kini tercatat sebagai kawasan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kepri, Hendri menuturkan bahwa permasalahan ini seharusnya ditanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam sebagai penerbit sertifikat, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagai penerbit Penetapan Lokasi (PL).
"Coba tanyakan ke BP Batam, atau BPN Batam. Kenapa saat ini itu jadi masalah. Karena hak penerbitan PL dan Sertifikat ada di mereka," terangnya saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Hendri menerangkan sesuai SK nomor 47 Tahun 1987 yang terbit pada tanggal 24 Februari, tercatat sebagian lahan yang masuk pada siteplan Perumahan Arira Garden memang merupakan kawasan Hutan Lindung.
Hal ini bahkan ditegaskannya merupakan usulan dari Otorita Batam (OB), sebelum berganti nama menjadi BP Batam.
"Bisa ditanyakan ke BP Batam kenapa tahun 1987, lahan di sana diusulkan menjadi kawasan hutan lindung," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Hendri menegaskan bahwa pihak Kementerian Kehutanan, tidak mengetahui rencana penerbitan PL bagi kawasan pemukiman yang akan diterbitkan oleh BP Batam.
Baca Juga: Bebas PCR Diberlakukan, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Membludak, Penerbangan Ditambah
"Kalau SK sudah ada dari tahun 87, harusnya gak bisa dibuat PL nya. Kementerian tidak tahu terbitnya PL itu," paparnya.
Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi hanya menjelaskan bahwa saat ini telah mengajukan usulan pemutihan lahan hutan lindung.
Tidak hanya kawasan Perumahan Arira Garden, Rudi juga mengatakan ada beberapa lokasi perumahaan di Batam yang berstatus hutan lindung.
Diantaranya, sudah memiliki penetapan lokasi (PL), namun ternyata status dari KLHK masih hutan lindung.
"Arira sudah ada PL kami, statusnya masih proses. Ada dua solusi, dicabut PL atau kedua diputihkan," tegas Rudi.
Karena itu, ia meminta masyarakat khususnya warga Perumahaan Arira Nongsa, untuk tetap tenang dan sabar terkait status lahan pemukiman tersebut.
Berita Terkait
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik