SuaraBatam.id - Jumlah penumpang Bandara Internasional Hang Nadim Batam meningkat sehari setelah aturan bebas Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan dicabut oleh Pemerintah Pusat.
General Manager Bandara Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono menjelaskan peningkatan penumpang mengalami perubahan dari 15 persen, menjadi 44 persen, terhitung pada Rabu (9/3/2022) kemarin.
"Menurut data, tanggal 9 Maret 2022, tren penumpang meningkat dari 15% menjadi 44%," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Sejak aturan mulai diterapkan pada Selasa (8/3/2022), pihak Hang Nadim mencatat jumlah total penumpang di bandara mencapai 7.421 orang.
Diantaranya, 3.577 penumpang datang dan 3.844 penumpang berangkat.
Sementara itu, jumlah penumpang pada Rabu (9/3/2022), tercatat mencapai 8.604 penumpang.
Diantaranya, 4.290 penumpang datang dan 4.314 penumpang berangkat.
Selain itu, jumlah penerbangan juga bertambah, dari total 48 flight menjadi 54 flight, di antaranya 29 pesawat datang dan 25 pesawat berangkat.
Kata Bambang, penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap atau booster tidak perlu lagi membawa surat hasil negatif PCR atau Antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Tanpa Izin Pelayaran, Dua Kapal Tug Boat Berbendera Singapura Diamankan KSOP Batam
Namun Bambang mengingatkan agar calon penumpang menyiapkan aplikasi PeduliLindungi, serta mengisi formulis e-HAC di aplikasi tersebut.
Ia menambahkan, bagi calon penumpang yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi karena kendala gadget atau lainnya, tidak perlu khawatir.
Saat ini, Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), tetap berjaga di area bandara untuk melayani validasi secara manual, dan calon penumpang cukup menunjukkan bukti vaksin yang lengkap.
"Kalau calon penumpang hanya menerima vaksin satu dosis saja atau tidak vaksin sama sekali, tetap harus PCR atau Antigen," tambah Bambang.
Syarat wajib PCR dan Antigen juga tidak berlaku bagi calon penumpang anak-anak.
Anak usia di bawah 6 tahun tetap dapat bepergian dengan didampingi orangtua atau orang dewasa, meski belum menerima vaksin maupun menjalani PCR atau Antigen.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Kecelakaan Kapal, Tim SAR Cari 9 ABK di Perairan Pulau Merapas Bintan
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun