SuaraBatam.id - Pengembang perumahan Arira Garden Batam Center angkat bicara mengenai perubahan peraturan Kementerian Kehutanan, yang tertuang dalam surat SK.76/Men LHK-II/2015 yakni tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.
Perwakilan PT Bintang Arira Developtama, Ari Janto menegaskan bahwa salah satu langkah adalah melaporkan kebijakan ini kepada Komisi I DPRD Batam.
"Kami sudah melaporkan masalah kami ini kepada ketua Komisi I DPRD Kota Batam," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/3/2022).
Mengenai status rumah warga, Ari menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud, adalah lahan perumahan yang sudah terjual pada tahun 2017 lalu, dan sebagian sertifikat telah diubah atas nama pembeli.
"Semua ijin lengkap, semua proses berjalan lancar. Dari instansi berwenang, baik BP Batam yang mengalokasikan lahan, Pemko Batam yang memberi izin IMB, BPN yang mengeluarkan sertifikat rumah, bank yang memberi KPR, notaris yang mengatur proses jual beli, semuanya sudah memberi lampu hijau, dalam artian semua sudah clear, hingga status lahan perumahan. Entah mengapa di pertengahan tahun 2020, kami mendapat pemberitahuan lisan bahwa sebagian lahan tersebut (Arira Garden), terindikasi hutan lindung. Sehingga bagian yang terindikasi hutan lindung tidak dapat dibalik nama, dijual ataupun dijaminkan. Setelah mendapat berita lisan tersebut, kami mencoba klarifikasi kepada instansi terkait," ungkapnya.
Selain itu, saat ini pihak pengembang mencoba mencari tahu bagaimana cara membebaskan atau memutihkan bagian lahan yang terindikasi hutan lindung.
Proses pengurusan ini diakuinya dilakukan bersama dengan Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam, bersama dengan beberapa pengembang lain di Kota Batam, yang tengah menghadapi permasalahan serupa.
"Proses-proses pengurusan tersebut agak tersendat karena pandemi. Lalu di tahun 2021, pihak REI Batam mengumpulkan semua anggota (pengembang) yang bermasalah (bukan hanya PT Bintan Arira Developtama saja) terkait hutan lindung, dan mencoba mengurus bersama-sama. Namun hingga kini belum selesai. Selain jalur REI Batam, kami mencoba mengurus via Badan Pemantaban Kawasan Hutan (BPKH) yang berkantor di Tanjungpinang," tegasnya.
Sebelumnya, kasus yang dialami oleh 371 Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Arira Garden, setelah keputusan Kementerian Kehutanan yang berubah pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Data BPS Kemiskinan di Kabupaten Bogor Tahun 2021 Naik, DPRD Komisi I 'Pelesiran' ke Bali
Mencuat setelah beberapa pemilik properti, tengah melakukan pengurusan balik nama sertifikat ke BPN Batam, serta pengurusan kredit di perbankan.
Tidak hanya pemukiman, keputusan ini mempengaruhi keberadaan Masjid Baitussalam, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 yang berada di perumahan Arira Garden.
BP Batam menolak berkomentar
Pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, saat ini masih menolak berkomentar mengenai permasalahan yang dihadapi oleh warga Perumahan Arira Garden Batam Center.
"Mohon maaf permasalahan tersebut masih dalam proses, dan tidak boleh berkomentar untuk saat ini," singkat Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (8/3/2022).
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
Mendedah Alasan Demokrat Putar Haluan Buka Pintu Pilkada Lewat DPRD
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar