SuaraBatam.id - Pengembang perumahan Arira Garden Batam Center angkat bicara mengenai perubahan peraturan Kementerian Kehutanan, yang tertuang dalam surat SK.76/Men LHK-II/2015 yakni tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.
Perwakilan PT Bintang Arira Developtama, Ari Janto menegaskan bahwa salah satu langkah adalah melaporkan kebijakan ini kepada Komisi I DPRD Batam.
"Kami sudah melaporkan masalah kami ini kepada ketua Komisi I DPRD Kota Batam," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/3/2022).
Mengenai status rumah warga, Ari menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud, adalah lahan perumahan yang sudah terjual pada tahun 2017 lalu, dan sebagian sertifikat telah diubah atas nama pembeli.
"Semua ijin lengkap, semua proses berjalan lancar. Dari instansi berwenang, baik BP Batam yang mengalokasikan lahan, Pemko Batam yang memberi izin IMB, BPN yang mengeluarkan sertifikat rumah, bank yang memberi KPR, notaris yang mengatur proses jual beli, semuanya sudah memberi lampu hijau, dalam artian semua sudah clear, hingga status lahan perumahan. Entah mengapa di pertengahan tahun 2020, kami mendapat pemberitahuan lisan bahwa sebagian lahan tersebut (Arira Garden), terindikasi hutan lindung. Sehingga bagian yang terindikasi hutan lindung tidak dapat dibalik nama, dijual ataupun dijaminkan. Setelah mendapat berita lisan tersebut, kami mencoba klarifikasi kepada instansi terkait," ungkapnya.
Selain itu, saat ini pihak pengembang mencoba mencari tahu bagaimana cara membebaskan atau memutihkan bagian lahan yang terindikasi hutan lindung.
Proses pengurusan ini diakuinya dilakukan bersama dengan Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam, bersama dengan beberapa pengembang lain di Kota Batam, yang tengah menghadapi permasalahan serupa.
"Proses-proses pengurusan tersebut agak tersendat karena pandemi. Lalu di tahun 2021, pihak REI Batam mengumpulkan semua anggota (pengembang) yang bermasalah (bukan hanya PT Bintan Arira Developtama saja) terkait hutan lindung, dan mencoba mengurus bersama-sama. Namun hingga kini belum selesai. Selain jalur REI Batam, kami mencoba mengurus via Badan Pemantaban Kawasan Hutan (BPKH) yang berkantor di Tanjungpinang," tegasnya.
Sebelumnya, kasus yang dialami oleh 371 Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Arira Garden, setelah keputusan Kementerian Kehutanan yang berubah pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Data BPS Kemiskinan di Kabupaten Bogor Tahun 2021 Naik, DPRD Komisi I 'Pelesiran' ke Bali
Mencuat setelah beberapa pemilik properti, tengah melakukan pengurusan balik nama sertifikat ke BPN Batam, serta pengurusan kredit di perbankan.
Tidak hanya pemukiman, keputusan ini mempengaruhi keberadaan Masjid Baitussalam, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 yang berada di perumahan Arira Garden.
BP Batam menolak berkomentar
Pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, saat ini masih menolak berkomentar mengenai permasalahan yang dihadapi oleh warga Perumahan Arira Garden Batam Center.
"Mohon maaf permasalahan tersebut masih dalam proses, dan tidak boleh berkomentar untuk saat ini," singkat Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (8/3/2022).
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Kena Teguran Keras
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat
-
Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam