SuaraBatam.id - Pengembang perumahan Arira Garden Batam Center angkat bicara mengenai perubahan peraturan Kementerian Kehutanan, yang tertuang dalam surat SK.76/Men LHK-II/2015 yakni tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.
Perwakilan PT Bintang Arira Developtama, Ari Janto menegaskan bahwa salah satu langkah adalah melaporkan kebijakan ini kepada Komisi I DPRD Batam.
"Kami sudah melaporkan masalah kami ini kepada ketua Komisi I DPRD Kota Batam," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/3/2022).
Mengenai status rumah warga, Ari menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud, adalah lahan perumahan yang sudah terjual pada tahun 2017 lalu, dan sebagian sertifikat telah diubah atas nama pembeli.
"Semua ijin lengkap, semua proses berjalan lancar. Dari instansi berwenang, baik BP Batam yang mengalokasikan lahan, Pemko Batam yang memberi izin IMB, BPN yang mengeluarkan sertifikat rumah, bank yang memberi KPR, notaris yang mengatur proses jual beli, semuanya sudah memberi lampu hijau, dalam artian semua sudah clear, hingga status lahan perumahan. Entah mengapa di pertengahan tahun 2020, kami mendapat pemberitahuan lisan bahwa sebagian lahan tersebut (Arira Garden), terindikasi hutan lindung. Sehingga bagian yang terindikasi hutan lindung tidak dapat dibalik nama, dijual ataupun dijaminkan. Setelah mendapat berita lisan tersebut, kami mencoba klarifikasi kepada instansi terkait," ungkapnya.
Selain itu, saat ini pihak pengembang mencoba mencari tahu bagaimana cara membebaskan atau memutihkan bagian lahan yang terindikasi hutan lindung.
Proses pengurusan ini diakuinya dilakukan bersama dengan Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam, bersama dengan beberapa pengembang lain di Kota Batam, yang tengah menghadapi permasalahan serupa.
"Proses-proses pengurusan tersebut agak tersendat karena pandemi. Lalu di tahun 2021, pihak REI Batam mengumpulkan semua anggota (pengembang) yang bermasalah (bukan hanya PT Bintan Arira Developtama saja) terkait hutan lindung, dan mencoba mengurus bersama-sama. Namun hingga kini belum selesai. Selain jalur REI Batam, kami mencoba mengurus via Badan Pemantaban Kawasan Hutan (BPKH) yang berkantor di Tanjungpinang," tegasnya.
Sebelumnya, kasus yang dialami oleh 371 Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Arira Garden, setelah keputusan Kementerian Kehutanan yang berubah pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Data BPS Kemiskinan di Kabupaten Bogor Tahun 2021 Naik, DPRD Komisi I 'Pelesiran' ke Bali
Mencuat setelah beberapa pemilik properti, tengah melakukan pengurusan balik nama sertifikat ke BPN Batam, serta pengurusan kredit di perbankan.
Tidak hanya pemukiman, keputusan ini mempengaruhi keberadaan Masjid Baitussalam, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 yang berada di perumahan Arira Garden.
BP Batam menolak berkomentar
Pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, saat ini masih menolak berkomentar mengenai permasalahan yang dihadapi oleh warga Perumahan Arira Garden Batam Center.
"Mohon maaf permasalahan tersebut masih dalam proses, dan tidak boleh berkomentar untuk saat ini," singkat Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (8/3/2022).
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu