SuaraBatam.id - Pengembang perumahan Arira Garden Batam Center angkat bicara mengenai perubahan peraturan Kementerian Kehutanan, yang tertuang dalam surat SK.76/Men LHK-II/2015 yakni tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.
Perwakilan PT Bintang Arira Developtama, Ari Janto menegaskan bahwa salah satu langkah adalah melaporkan kebijakan ini kepada Komisi I DPRD Batam.
"Kami sudah melaporkan masalah kami ini kepada ketua Komisi I DPRD Kota Batam," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/3/2022).
Mengenai status rumah warga, Ari menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud, adalah lahan perumahan yang sudah terjual pada tahun 2017 lalu, dan sebagian sertifikat telah diubah atas nama pembeli.
"Semua ijin lengkap, semua proses berjalan lancar. Dari instansi berwenang, baik BP Batam yang mengalokasikan lahan, Pemko Batam yang memberi izin IMB, BPN yang mengeluarkan sertifikat rumah, bank yang memberi KPR, notaris yang mengatur proses jual beli, semuanya sudah memberi lampu hijau, dalam artian semua sudah clear, hingga status lahan perumahan. Entah mengapa di pertengahan tahun 2020, kami mendapat pemberitahuan lisan bahwa sebagian lahan tersebut (Arira Garden), terindikasi hutan lindung. Sehingga bagian yang terindikasi hutan lindung tidak dapat dibalik nama, dijual ataupun dijaminkan. Setelah mendapat berita lisan tersebut, kami mencoba klarifikasi kepada instansi terkait," ungkapnya.
Selain itu, saat ini pihak pengembang mencoba mencari tahu bagaimana cara membebaskan atau memutihkan bagian lahan yang terindikasi hutan lindung.
Proses pengurusan ini diakuinya dilakukan bersama dengan Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam, bersama dengan beberapa pengembang lain di Kota Batam, yang tengah menghadapi permasalahan serupa.
"Proses-proses pengurusan tersebut agak tersendat karena pandemi. Lalu di tahun 2021, pihak REI Batam mengumpulkan semua anggota (pengembang) yang bermasalah (bukan hanya PT Bintan Arira Developtama saja) terkait hutan lindung, dan mencoba mengurus bersama-sama. Namun hingga kini belum selesai. Selain jalur REI Batam, kami mencoba mengurus via Badan Pemantaban Kawasan Hutan (BPKH) yang berkantor di Tanjungpinang," tegasnya.
Sebelumnya, kasus yang dialami oleh 371 Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Arira Garden, setelah keputusan Kementerian Kehutanan yang berubah pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Data BPS Kemiskinan di Kabupaten Bogor Tahun 2021 Naik, DPRD Komisi I 'Pelesiran' ke Bali
Mencuat setelah beberapa pemilik properti, tengah melakukan pengurusan balik nama sertifikat ke BPN Batam, serta pengurusan kredit di perbankan.
Tidak hanya pemukiman, keputusan ini mempengaruhi keberadaan Masjid Baitussalam, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 yang berada di perumahan Arira Garden.
BP Batam menolak berkomentar
Pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, saat ini masih menolak berkomentar mengenai permasalahan yang dihadapi oleh warga Perumahan Arira Garden Batam Center.
"Mohon maaf permasalahan tersebut masih dalam proses, dan tidak boleh berkomentar untuk saat ini," singkat Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (8/3/2022).
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi
-
Buntut Bentrok Bulungan, Pengembang Proyek di Jakarta Kena Semprit Wajib Sediakan Lahan Parkir
-
Sudah dari 2025, DPRD Sebut Pramono Anung Lamban Bertindak Soal Pungutan Paksa PMI
-
Pemprov DKI Matangkan Kajian TransJakarta Laut, Bakal Jangkau Kepulauan Seribu
-
Pergeseran Warga Rempang Berlanjut, BP Batam Klaim Kompensasi Manusiawi
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Listrik Padam Ganggu Rapat Pemkot Batam, Layanan Online Lumpuh-Jalanan Macet
-
Blackout Batam, Sinyal Internet Ikut Lenyap di Tanjungpinang dan Bintan
-
Pemadaman Listrik Massal, Warga Batam Serbu Mal demi Cas HP dan Dapat Sinyal
-
21 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia Polda Kepri di Batam
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Gerakkan 500 Relawan untuk Kelola Sampah