SuaraBatam.id - Angelina Patricia Pinkan Sondakh, sudah menghirup udara bebas setelah dipenjara 10 tahun karena kasus korupsi Wisma Atlet, Rabu 3 Februari 2022.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Putri Indonesia 2001 menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia dan mengakui perbuatannya pada masa lalu yang tidak patut dicontoh.
"Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis pagi.
Setelah hampir 10 tahun mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh akhirnya kembali menghirup udara bebas. Ia keluar dari lapas tersebut pukul 06.30 WIB untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
Selama 3 bulan menjalani cuti, Angelina berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
Sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga berpamitan dengan rekan-rekannya sesama warga binaan, dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar.
Tidak hanya itu, kata Rika, Angelina juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan seluruh jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama hampir 10 tahun terakhir.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
Angelina diharuskan bayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara, dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
Baca Juga: Korupsi Hambalang, Angelina Sondakh Dipenjara 10 Tahun, Kini Hirup Udara Bebas
Berita Terkait
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
-
Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas