SuaraBatam.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan mengeluarkan Fuel Card yang baru dimulai pada Rabu (2/3/2022). Sedangkan kartu yang lama masih dapat berlaku hingga 1 bulan kedepan.
Langkah ini juga sejalan dengan pendataan ulang jenis mobil solar di Kota Batam akan dilakukan bersama Pertamina Kepulauan Riau (Kepri). Pendataan tersebut dikhususkan bagi pengguna solar subsidi yang memiliki `Fuel Card`.
"Hal tersebut dilakukan sesuai MuU pendaftaran ulang setiap tahunnya," ujar Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, melansir Batamnews, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, pendataan ulang tersebut dilakukan karena banyaknya temuan di lapangan yang melakukan kecurangan dalam pengisian solar subsidi. Kecurangan-kecurangan itu diantaranya, mobil dipindahtangankan, tidak ada penyesuaian dengan kartu, dan dalam 1 mobil ditemukannya lebih dari 1 kartu yang dimiliki.
"Ditemukan 3 atau 4 kartu kepemilikan yang dimiliki oleh pengguna," cetusnya.
Sementara untuk pendaftaran card baru bisa dilakukan secara online maupun datang ke outlet yang telah disediakan di SPBU Kota Batam. Ada 11 SPBU yang akan disediakan outlet.
"Sama dengan ketentuan yang sebelumnya, bagi yang mati pajak dan kir akan ditolak, pengisian per hari maksimal 30 liter dan tak bisa berpindah SPBU untuk mendapatkan lebih pengisian karena akan kita gunakan sistem penguncian," ujar Gustian.
Untuk proses pendataan tersebut membutuhkan waktu mencapai 9 hari yaitu 3 hari di BRI, 3 hari di Disperindag dan 3 hari di Pertamina. Sedangkan bila persetujuan tak keluar namun data sudah lengkap, maka dapat membuat laporan ke Disperindag Kota Batam.
Harapannya, masyarakat Kota Batam khususnya pengguna BBM subsidi jenis solar dapat meregistrasi Fuel Card-nya dengan meregistrasi kartu yang baru.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Pertamina Kepri, Fachrizal Imaduddin mengapresiasi kebijakan yang telah diambil oleh Disperindag Kota Batam. Hal tersebut dilakukan demi menstabilkan kuota BBM bersubsidi.
Baca Juga: Sopir Truk di Batam Bawa Kabur Pacar di Bawah Umur, Sudah Mengilang 1 Bulan Sampai Disetubuhi
"Dengan cara seperti ini maka kuota akan terjaga," imbuhnya.
Ia juga melanjutkan bahwa jika petugas SPBU yang kedapatan melakukan permainan di lapangan, maka akan diberikan sanksi yaitu diberhentikan.
"Tak hanya itu, kita juga akan memberikan sanksi tegas kepada pihak SPBU yang melakukan kecurangan di lapangan," jelasnya.
Pendaftaran atau registrasi kartu baru tersebut dapat dilakukan secara online dengan cara masuk melalui website https://fuelcard.retaildiv.com. Untuk informasi bahwa kartu Fuel Card setiap tahunnya akan mengalami pergantian atau registrasi.
Berita Terkait
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
S&P: Peringkat Kredit Indonesia Paling Rentan Turun di Asia Tenggara
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda