
SuaraBatam.id - Baru satu bulan harga gas elpiji non subsidi kembali naik. PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga Gas elpiji non subsidi ukuran tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Sejumlah pedagang kecil mengeluhkan kenaikan tersebut dan haru mengakalinya dengan beralih ke tabung gas "melon" ukuran 3 kilogram.
Novi pemilik warung Kopi Unyil di kawasan Komplek Bintan Center, Tanjungpinang mengaku saat ini dirinya beralih ke tabung gas 3 kilogram untuk memasak air penyeduh kopi.
"Tapi kami tidak semua pakai gas 3 kilogram, secara bergantian dengan ukuran gas 5,5 kilogram. Kalau tidak diselingi dengan 3 kilogram, tidak menutup biaya perharinya, karena pakai gas-nya tidak berhenti untuk memasak air," jelas Novi, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Pegawai BUMN dari Pulau Sambu Hamili Anak di Bawah Umur, Dituntut Penjara 16 Tahun
Cara tersebut, dilakukan Novi agar harga dagangannya tidak naik. Namun kondisi ini membuat Novi cukup geram, karena belum lama ini (Januari) harga gas naik saat ini kembali naik lagi.
"Kalau seperti ini, kami yang sehari-hari bergantung dengan dagangan tentu berdampak. Apalagi baru selesai pandemi Covid-19, yang sempat ada pembatasan," ujarnya.
Ia pun berharap, pemerintah dan Pertamina dapat kembali menurunkan harga gas elpiji non subsidi.
"Kenaikan ini tentu memberatkan masyarakat. Sekarang masyarakat jadi tambah susah," pungkasnya.
Terpisah, pengelola Pangkalan Sinhar Jaya Gas, Sin Yong menjelaskan bahwa kenaikan harga tersebut sudah terjadi pada hari Minggu kemarin. Sebelumnya untuk harga tabung gas ukuran 5,5 kilogram sebesar Rp85 ribu sedangkan untuk ukuran 12 kilogram Rp185 ribu.
"Sekarang kita jual untuk yang 5,5 kilogram menjadi Rp97 ribu dan 12 kilorgram menjadi Rp209 ribu. Harga itu belum termasuk jasa antar, kalau masyarakat mita diantar ke rumahnya," jelasnya.
Baca Juga: Harga Gas 12 Kg Naik Lagi Jadi Rp 200 Ribu, Pedagang: Ngerepotin Konsumen
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kepri, Aries Fhariandi, membenarkan harga kenaikan tersebut berdasarkan surat edaran Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), untuk wilayah Tanjung Uban dan Batam.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hanyut di Perairan Kepulauan Seribu, Tiga Nelayan Berhasil Diselamatkan Perwira Pertamina
-
Bertarung Sengit, Jakarta Pertamina Enduro Jadi Juara Proliga 2025
-
Pertamina Kembangkan Energi Transisi, Dorong Kesejahteraan 408 Petani di Desa Uma Palak
-
Tim Balap Lamborghini Gunakan Pelumas Pertamina Lubricants di GT World Challenge Asia Mandalika
-
221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Berangkat, Avtur Pertamina Berikan Dukungan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
PSS Sleman dalam Bahaya, Bintang Persija Tegaskan Ingin Lanjutkan Kemenangan
-
Siapa Raja Gol dan Assist BRI Liga 1? Egy Maulana Vikri Dikepung 4 Asing
-
Ogah Bernasib Seperti Yuran, Bojan Hodak Pilih Bungkam Soal Sanksi Ciro Alves
-
Temui Kasmudjo, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Soal Dugaan Ijazah Palsu
-
Meski Anjlok, Penjualan Mobil Listrik Masih Unggul dari Mobil Hybrid di April 2025
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan