SuaraBatam.id - Pegawai BUMN dari Pulau Sambu, Batam Teuku Nazar Mulia (44) dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/3/2022).
Ia didakwa karena melakukan pencabulan anak di bawah umur yang diketahui berusia 12 tahun hingga hamil. Persidangan dilakukan secara tertutup.
Melansir Batamnews, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,”
Terdakwa TNM dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Wahyu, menjabarkan tuntutan yang dibacakan pada sidang tersebut.
Selain tuntutan pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui kasus ini terkuak setelah gadis itu merasakan sakit pada perutnya. Sang ibu membawanya ke RS Elisabeth Lubuk Baja.
Hasil pemeriksaan dokter, ternyata ia dinyatakan hamil, gadis itu akhirnya keguguran dalam usai kandungan yang prematur pada Kamis (23/9/2021).
Gadis itu mengakui mengandung anak terdakwa. Pria itu diakuinya berpacaran dengannya selama ini. Orangtua gadis itu kaget dan sedih.
Korban mengaku sudah beberapa kali diajak terdakwa berhubungan badan. Mereka kenal di acara fashion show.
Dari informasi, terdakwa merupakan pegawai BUMN di Pertamina Sambu, Batam.
Berita Terkait
-
Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?
-
Siapa Lebih Murah Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Per 1 Agustus 2026?
-
Daftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026
-
Sampah Bandung Disulap Jadi Hidrogen, Pertamina Siapkan Model Energi Masa Depan Indonesia
-
Pertamina Temukan Sumur Baru di Blok Rokan, Produksi Awal Tembus 2.035 Barel per Hari
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya