SuaraBatam.id - Pegawai BUMN dari Pulau Sambu, Batam Teuku Nazar Mulia (44) dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/3/2022).
Ia didakwa karena melakukan pencabulan anak di bawah umur yang diketahui berusia 12 tahun hingga hamil. Persidangan dilakukan secara tertutup.
Melansir Batamnews, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,”
Terdakwa TNM dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Wahyu, menjabarkan tuntutan yang dibacakan pada sidang tersebut.
Selain tuntutan pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui kasus ini terkuak setelah gadis itu merasakan sakit pada perutnya. Sang ibu membawanya ke RS Elisabeth Lubuk Baja.
Hasil pemeriksaan dokter, ternyata ia dinyatakan hamil, gadis itu akhirnya keguguran dalam usai kandungan yang prematur pada Kamis (23/9/2021).
Gadis itu mengakui mengandung anak terdakwa. Pria itu diakuinya berpacaran dengannya selama ini. Orangtua gadis itu kaget dan sedih.
Korban mengaku sudah beberapa kali diajak terdakwa berhubungan badan. Mereka kenal di acara fashion show.
Dari informasi, terdakwa merupakan pegawai BUMN di Pertamina Sambu, Batam.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Bahan Bakar, BP Batam dan Pertamina Siapkan Fondasi Industri Aviasi Batam
-
Pelita Air Ratusan Bagikan Tiket Nonton Gratis MotoGP Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
-
Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Skandal Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun
-
Jelang MotoGP 2026, InJourney dan Pemda NTB Siapkan Pengalaman Wisata Kelas Dunia
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI
-
Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap