SuaraBatam.id - Kakak beradik tega mencabuli seorang gadis di bawah umur di Batam, Kepulauan Riau, yang tak lain adalah sepupunya sendiri.
Kedua bersaudara ini pun lantas dilaporkan orang tua gadis yang berusia 13 tahun tersebut ke Polsek Nongsa.
Melansir Batamnews, Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian menyebutkan, kedua pelaku berinisial M (24) dan B (18). Proses pencabulan tersebut terjadi sejak tahun lalu.
"Mereka (pelaku) sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sejak bulan Mei 2021," ujar Yudi, Sabtu (26/2/2022).
Menurut Yudi, terungkapnya peristiwa tersebut pada Minggu (13/2/2022) lalu. Korban mengungkapkan semua kebejatan saudaranya itu kepada tantenya.
Pengakuan korban pun sempat mengejutkan tantenya, lantas tantenya pun langsung memberitahu apa yang telah dialami oleh korban kepada ibunya.
"Usai mendapatkan pengakuan korban, maka mereka langsung melapor ke Polsek Nongsa," imbuhnya.
Usai dilakukan penyelidikan, kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa di kediaman orang tuanya yang berada di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan oleh para pelaku secara terpisah namun keduanya melakukan pencabulan tersebut sejak bulan Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Jumlah Pasien Isolasi Covid-19 di Asrama Haji Batam Melebihi Daya Tampung
Kasus pencabulan tersebut, lanjut Yudi, dilakukan pelaku saat ibu korban tengah bekerja. Korban dan pelaku tinggal dikosan yang sama hanya berbeda kamar.
"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Ko Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Yudi.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025