SuaraBatam.id - Kakak beradik tega mencabuli seorang gadis di bawah umur di Batam, Kepulauan Riau, yang tak lain adalah sepupunya sendiri.
Kedua bersaudara ini pun lantas dilaporkan orang tua gadis yang berusia 13 tahun tersebut ke Polsek Nongsa.
Melansir Batamnews, Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian menyebutkan, kedua pelaku berinisial M (24) dan B (18). Proses pencabulan tersebut terjadi sejak tahun lalu.
"Mereka (pelaku) sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sejak bulan Mei 2021," ujar Yudi, Sabtu (26/2/2022).
Menurut Yudi, terungkapnya peristiwa tersebut pada Minggu (13/2/2022) lalu. Korban mengungkapkan semua kebejatan saudaranya itu kepada tantenya.
Pengakuan korban pun sempat mengejutkan tantenya, lantas tantenya pun langsung memberitahu apa yang telah dialami oleh korban kepada ibunya.
"Usai mendapatkan pengakuan korban, maka mereka langsung melapor ke Polsek Nongsa," imbuhnya.
Usai dilakukan penyelidikan, kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa di kediaman orang tuanya yang berada di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan oleh para pelaku secara terpisah namun keduanya melakukan pencabulan tersebut sejak bulan Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Jumlah Pasien Isolasi Covid-19 di Asrama Haji Batam Melebihi Daya Tampung
Kasus pencabulan tersebut, lanjut Yudi, dilakukan pelaku saat ibu korban tengah bekerja. Korban dan pelaku tinggal dikosan yang sama hanya berbeda kamar.
"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Ko Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Yudi.
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar