SuaraBatam.id - Adam Deni, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial akhirnya dimaafkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Namanya sesama manusia wajib saling memaafkan," kata Sahroni seperti dilihat di akun Instagram miliknya, ahmadsahroni88, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya, Adam meminta maaf dari pemberitaan salah satu media online.
Sahroni membagikan foto hasil screenshot pemberitaan dengan judul 'Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni, Minta Dikeluarkan dari Penjara' di Instagramnya.
Lantas, politisi Partai Nasdem itu juga menyampaikan hal serupa. Dia juga menyampaikan permintan maaf kepada Adam.
"Maafin saya juga yah. Semoga kita semua diberikan berkah serta sehat, dan juga tawakal dan ikhlas. Amin amin," tulis Sahroni.
Meski memaafkan, Sahroni tidak memberikan jawaban atas permintaan Adam untuk dikeluarkan dari penjara dengan mencabut laporan ke polisi.
Diketahui, Adam Deni dijerat kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi, membuatnya kini berstatus tersangka dan mendekam di penjara atas pelaporan Suyudi. Suyudi sendiri merupakan salah satu kuasa hukum Sahroni.
Baca Juga: Jerinx SID Sarankan Adam Deni Jadi Brand Ambassador Susu: Saya Yakin Laris
Berita Terkait
-
Tak Pernah Terima Bansos, Legislator NasDem Jelaskan Duduk Perkara Nama Eva Rataba Masuk Desil 4
-
RUU Perampasan Aset Akan Diketok 15 Desember, Sahroni Prediksi Tetap Ada Protes
-
Negara Rugi Rp1 Triliun, Sahroni Minta Polri Sikat Habis Mafia Meterai Palsu Lintas Provinsi
-
WNA India Produksi Emas Ilegal hingga 30 Kg Sehari, Sahroni Minta Pembeking Diusut
-
Provokator Hoaks Harus Dikategorikan sebagai Musuh Negara
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI
-
Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap