Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 21 Februari 2022 | 20:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

SuaraBatam.id - Presiden Jokowi meminta agar Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua direvisi.

Untuk itu, Ia memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2/2022) pagi.

Menurut Jokowi, aturan JHT malah mempersulit bagi peserta yang mau mengambilnya terutama bagi mereka yang mengalami masa sulit.

Jokowi meminta supaya aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kisruh JHT, Presiden Jokowi Panggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

"Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno dalam video yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," sambungnya.

Hal tersebut dilakukan Jokowi lantaran ia mengetahui adanya aspirasi para pekerja yang keberatan atas aturan anyar JHT. Sebagai informasi, JHT kini bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Namun di sisi lain, Pratikno menuturkan kalau Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas."

Baca Juga: Airlangga Sampaikan Tiga Manfaat Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Aspek Indonesia: Harapan-Harapan Semu

Load More