SuaraBatam.id - Kasus dugaan korupsi penggunaan dana BOS dan dana komite di SMK Negeri 1 Batam, terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau memeriksa sejumlah saksi. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Wahyu Oktaviandi, mengatakan pemeriksaan saksi sudah dimulai sejak Kamis (17/2/2022).
Namun, Wahyu tak dapat menjelaskan siapa saja yang menjadi saksi terkait kasus korupsi itu.
"Kami tak dapat jelaskan siapa saja yang diperiksa, dikarenakan banyak oknum yang memanfaatkan moment tersebut untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Selain itu, kabar oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Batam atau personel kejaksaan untuk meminta sejumlah uang guna melakukan pengurusan atau mengamankan perkara, menurutnya bukan bagian dari Kejaksaan Negeri Batam.
"Termasuk juga terhadap sekolah-sekolah lain jangan percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan dari Kejaksaan Negeri Batam," bebernya.
Sebelumnya, korps Adhyaksa membidik dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 1 Batam. Kasus tersebut pun telah naik status dari penyelidikan perkara menjadi penyidikan.
Adanya dugaan kasus korupsi tersebut berasal dari mark-up dana BOS dan dana komite, penyidik telah menemukan cukup bukti yang kuat dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
Tangis Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang