Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 20 Februari 2022 | 11:43 WIB
Hamili Siswi SMA hingga Melahirkan Seorang Diri, Pria 18 Tahun di Batam Ditangkap
Ilustrasi bayi. [Pexels]

Aturan itu memuat tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Load More