SuaraBatam.id - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemko Batam, Yusfa Hendri, Jumat (18/2/2022) menerangkan bahwa pihaknya kembali mengambil kebijakan menggunakan Asrama Haji sebagai lokasi karantina bagi pasien tanpa gejala.
Aturanberlaku sejak, Senin (14/2/2022), hal ini dikarenakan jumlah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang sudah penuh.
"Pasien yang sudah berada di Gedung Asrama Haji sebanyak 160 orang. RSKI Galang, saat ini kondisinya sudah maksimal," paparnya.
Mengenai fungsi Asrama Haji yang sebelumnya diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Yusfa juga menerangkan bahwa PMI di karantina dipindah ke Rusun milik BP Batam dan Pemko Batam, Tanjung Uncang.
Berdasarkan data update Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 17 Februari 2022, saat ini terdapat 156 penambahan kasus, dengan kesembuhan mencapai 37 orang, dan total kasus saat ini telah mencapai angka 729 kasus aktif.
"Untuk total kasus itu, ada 345 pasien yang dinyatakan probable Omnicron," paparnya.
Untuk diketahui, perkembangan kasus positif Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau tinggi, sehingga Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan kebijakan terbaru bagi pasien yang masuk kategori tanpa gejala.
Untuk diketahui Pemko Batam sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan, bagi siapapun yang terkonfirmasi positif dengan atau tanpa gejala, wajib menjalani karantina di fasilitas kesehatan yang disediakan.
"Penegasan siapapun tidak boleh lagi menjalani karantina mandiri, di kediamannya. Langkah ini dilakukan memang untuk memutus penyebaran di lingkungan tempat tinggal pasien," tegas Yusfa.
Baca Juga: Cukup Alat Bukti, Kasus Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Naik Penyidikan
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
-
Kemenkeu Umumkan PMI Manufaktur Indonesia Pecah Rekor di Februari 2026
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026