
SuaraBatam.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022, tidak hanya mengatur mengenai aturan baru klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam, Sony Suharsono juga menerangkan mengenai program baru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Salah satu program terbaru ini, adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang ada sejak dua tahun lalu.
Program ini ditujukan khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Hanya berlaku bagi peserta yang terkena PHK, tidak berlaku bagi yang resign. Syarat lainnya, telah menjadi peserta BPJS TK minimal 2 tahun,” jelasnya saat ditemui, Kamis (17/2/2022).
Peserta penerima manfaat, dijelaskan akan menerima uang klaim dengan jenjang waktu berbeda.
Peserta yang mengajukan pengambilan JKP, akan dua kali mendapatkan uang klaim, dimana 3 bulan pertama akan mendapatkan 4,5 persen dari total klaim, dan 3 bulan kedua akan menerima 25 persen dari total klaim.
"Penghitungan dapat dilakukan dengan maksimal upah pekerja Rp5 juta," lanjutnya.
Tidak berbeda dengan pengajuan klaim program lainnya, peserta yang ingin melakukan pengambilan JKP wajib melampirkan identitas diri, kartu kepersetaan, dan surat PHK dari perusahaan.
"Pengajuan data administrasi ini dapat dilakukan di website lapakasik BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
Selain bantuan uang tunai, manfaat lainnya berupa bisa mendapatkan bursa kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta mendapat pelatihan yang diselenggarakan dengan kerjasama Disnaker.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Cak Imin: BPJS Ketenagakerjaan Incar Gen Z! Ada Apa?
-
Satu Dasawarsa Program Jaminan Pensiun: Perkuat Inklusivitas dan Keberlanjutan
-
7 Motor Matic yang Cocok untuk Perjalanan Jauh Setiap Hari: Pas buat Pekerja Nglaju
-
Badai PHK Dimana-mana, Cari Kerja Buka Akses Tenaga Kerja Indonesia ke Pasar Global
-
Salah Langkah Bisnis, Intel PHK 15 Persen Total Karyawannya
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
Terkini
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan