SuaraBatam.id - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan pemda dapat menyesuaian bentuk kelembagaan yang mengurusi persampahan dengan kebutuhan dan kemampuannya masing.
Hal itu dilakukan dengan memperhatikan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bentuk kelembagaan yang dapat dipilih oleh daerah antara lain melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), atau pengembangan menjadi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya hal itu bertujuan agar terwujudnya kota yang bersih dari persampahan tertuang dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada urusan lingkungan hidup, pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) mampu mewujudkan kota dan kabupaten yang bersih dari persampahan.
Selain itu, pemda juga diharapkan dapat menggencarkan program-program terkait dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan persampahahan. Langkah itu dapat meniru daerah lain, seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, Kota Balikpapan, dan daerah lainnya.
"Berkait dengan BLUD, saat ini Kemendagri telah menerbitkan pedoman penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD pengelolaan sampah," katanya.
Sugeng juga menjelaskan, dari segi tantangan penyelenggaraan subbidang persampahan di daerah, salah satu ialah soal alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah yang masih belum ideal, terutama dalam menangani jumlah timbulan sampah. Selain itu, dukungan pengelolaan sampah oleh swasta juga masih belum optimal sehingga penganggaran masih bertumpu pada APBD.
Padahal, subbidang persampahan di daerah pada Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 banyak didominasi oleh subkegiatan penanganan sampah, baik dari pemilahan, pengumpulan, dan pemrosesan akhir. "Bidang persampahan merupakan salah satu bidang yang dapat dikerjasamakan oleh pemerintah daerah," jelas dia.
Dalam hal ini, pelaksanaan kerja sama daerah dengan daerah lain maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dapat dilaksanakan dengan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
Sugeng berharap, pemda dapat mendorong pemanfaatan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan. Saat ini, kata dia, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Retribusi berdasarkan Permendagri dimaksud telah mengakomodasi perhitungan kebutuhan biaya ideal penanganan sampah di daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
Ratusan Relawan Sisir Kawasan Wisata IKN, Hampir Satu Ton Sampah Diangkut
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025