SuaraBatam.id - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan pemda dapat menyesuaian bentuk kelembagaan yang mengurusi persampahan dengan kebutuhan dan kemampuannya masing.
Hal itu dilakukan dengan memperhatikan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bentuk kelembagaan yang dapat dipilih oleh daerah antara lain melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), atau pengembangan menjadi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya hal itu bertujuan agar terwujudnya kota yang bersih dari persampahan tertuang dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada urusan lingkungan hidup, pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) mampu mewujudkan kota dan kabupaten yang bersih dari persampahan.
Selain itu, pemda juga diharapkan dapat menggencarkan program-program terkait dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan persampahahan. Langkah itu dapat meniru daerah lain, seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, Kota Balikpapan, dan daerah lainnya.
"Berkait dengan BLUD, saat ini Kemendagri telah menerbitkan pedoman penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD pengelolaan sampah," katanya.
Sugeng juga menjelaskan, dari segi tantangan penyelenggaraan subbidang persampahan di daerah, salah satu ialah soal alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah yang masih belum ideal, terutama dalam menangani jumlah timbulan sampah. Selain itu, dukungan pengelolaan sampah oleh swasta juga masih belum optimal sehingga penganggaran masih bertumpu pada APBD.
Padahal, subbidang persampahan di daerah pada Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 banyak didominasi oleh subkegiatan penanganan sampah, baik dari pemilahan, pengumpulan, dan pemrosesan akhir. "Bidang persampahan merupakan salah satu bidang yang dapat dikerjasamakan oleh pemerintah daerah," jelas dia.
Baca Juga: Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Anies Baswedan, Langsung Ditolak Kemendagri
Dalam hal ini, pelaksanaan kerja sama daerah dengan daerah lain maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dapat dilaksanakan dengan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
Sugeng berharap, pemda dapat mendorong pemanfaatan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan. Saat ini, kata dia, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Retribusi berdasarkan Permendagri dimaksud telah mengakomodasi perhitungan kebutuhan biaya ideal penanganan sampah di daerah.
Berita Terkait
-
Mengawali Hari Ketiga Retret Pembekalan, Kepala Daerah Khidmat Jalani Ibadah
-
Langkah Inspiratif Menuju Lingkungan yang Lebih Bersih dan Berkelanjutan
-
Misi Hijau SMP Santo Yosef Surabaya: Bersih-Bersih Sampah Demi Bumi yang Lebih Baik!
-
Selamatkan Bumi dari Plastik, TK Tarakanita dan SD-SMP Santo Yosef Ajak Warga CFD Taman Bungkul Surabaya Beraksi
-
Tri Tito Karnavian Lantik 34 Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Periode 2025-2030
Tag
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Rusun ASN di IKN Hadir dengan Kualitas Apartemen, Harga Terjangkau
-
Wagub Baru, Kebijakan Baru! Pendidikan Gratis Jadi Prioritas Seno Aji
-
5 Rekomendasi HP Rp 7 Jutaan Terbaik Februari 2025, Tak Kalah Keren dari iPhone
-
Alex Pastoor Diiming-imingi Tinggalkan Timnas Indonesia, Ditawari Posisi Mentereng
-
Dipecat PSSI, Indra Sjafri Merenung di Kuburan Orang Tercinta: Sosok Kritikus Paling Jujur
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan