Eliza Gusmeri
Rabu, 16 Februari 2022 | 09:00 WIB
Pemusnahan barang ilegal tangkapan oleh petugas Bea Cukai Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

SuaraBatam.id - Aroma minuman alkohol dan asap rokok ilegal menusuk hidung, saat 797.192 batang rokok dan 3.696 liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (15/2/2022).

Barang ilegal yang merupakan dari hasil penindakan KKPBC Karimun tersebut dimusnahkan dengan cara menggiling botol dan kaleng mikol. Sedangkan ratusan ribu batang rokok dimusnahkan dengan dibakar.

Melansir batamnews, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun, Agung Marhaendra Putra mengatakan, barang bukti yang dimusnkah itu merupakan hasil penindakan selama tahun 2020 hingga tahun 2021.

"Ada sebanyak 797.192 batang rokok dibakar dan 3.696 liter minuman alkohol ilegal kita musnahkan bersama pada hari ini yang merupakan hasil penindakan," kata Agung.

Penindakan dilakukan atas adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah Kabupaten Karimun sejak tahun 2020 hingga 2021.

Baca Juga: 14.660 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai

Pemusnahan barang ilegal itu dilakukan setelah persetujuan Kementerian Keuangan.

"Pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," katanya.

Agung Marhaendra juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal.

"Ini menjadi tugas dan fungsi kami sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan dalam hal peredaran rokok ilegal dalam kaitan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," ucapnya.

Meskipun sampai saat ini masih banyak dijumpai barang-barang seperti rokok tanpa cukai masih beredar di wilayah Karimun. Lebih parahnya lagi, rokok ilegal tanpa cukai itu dijual dengan terang-terangan.

Baca Juga: Update Covid-19 di Karimun: Tambah 6 Kasus Total 17 Positif

Upaya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal juga masih dinilai masih sangat lemah.

Load More