SuaraBatam.id - Aroma minuman alkohol dan asap rokok ilegal menusuk hidung, saat 797.192 batang rokok dan 3.696 liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (15/2/2022).
Barang ilegal yang merupakan dari hasil penindakan KKPBC Karimun tersebut dimusnahkan dengan cara menggiling botol dan kaleng mikol. Sedangkan ratusan ribu batang rokok dimusnahkan dengan dibakar.
Melansir batamnews, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun, Agung Marhaendra Putra mengatakan, barang bukti yang dimusnkah itu merupakan hasil penindakan selama tahun 2020 hingga tahun 2021.
"Ada sebanyak 797.192 batang rokok dibakar dan 3.696 liter minuman alkohol ilegal kita musnahkan bersama pada hari ini yang merupakan hasil penindakan," kata Agung.
Penindakan dilakukan atas adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah Kabupaten Karimun sejak tahun 2020 hingga 2021.
Baca Juga: 14.660 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai
Pemusnahan barang ilegal itu dilakukan setelah persetujuan Kementerian Keuangan.
"Pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," katanya.
Agung Marhaendra juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal.
"Ini menjadi tugas dan fungsi kami sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan dalam hal peredaran rokok ilegal dalam kaitan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," ucapnya.
Meskipun sampai saat ini masih banyak dijumpai barang-barang seperti rokok tanpa cukai masih beredar di wilayah Karimun. Lebih parahnya lagi, rokok ilegal tanpa cukai itu dijual dengan terang-terangan.
Baca Juga: Update Covid-19 di Karimun: Tambah 6 Kasus Total 17 Positif
Upaya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal juga masih dinilai masih sangat lemah.
Berita Terkait
-
Suzuki Wagon R Belum Mati! Hadir dengan Teknologi Baru dan Harga Tetap Terjangkau, Gunakan Pintu Geser?
-
Ini Dampak Jika Pemerintah Lakukan Penyesuaian Tarif Harga Jual Eceran Rokok
-
Berbagai Keluhan Konsumen soal Rokok Herbal Ustaz Solmed yang Diminta Ditarik Edar
-
Prabowo Diminta Tinjau Ulang Aturan Kemasan Rokok
-
Para Tergugat Termasuk Ustaz Solmed dan BPOM Mangkir Sidang Gugatan Terkait Distribusi Rokok
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra