SuaraBatam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 8 tahun 2022, yang mengatur ketentuan isolasi bagi pasien probable (dugaan) Omicron bagi yang bergejala(simptomatik) maupun tanpa gejala (asimptomatik).
Dalam surat tersebut mengatur bahwa kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Sedangkan dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.
Sementara kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah yang kelayakannya ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.
Adapun syarat klinis dan prilaku yaitu: usia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya serta berkomitmen untuk diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sementara itu syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu: dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika lantai terpisah. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya serta dapat mengakses pulse oksimeter.
Kemudian jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat/isolasi terpadu.
“Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Wali Kota Rudi dalam surat edaran tersebut.
Saat ini jumlah kasus probable Omicron di Kota Batam telah mencapai 34 orang.
Baca Juga: Pemko Batam dan BPN Serahkan 250 Sertifikat Lahan untuk Warga Kelurahan Karas
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar