SuaraBatam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 8 tahun 2022, yang mengatur ketentuan isolasi bagi pasien probable (dugaan) Omicron bagi yang bergejala(simptomatik) maupun tanpa gejala (asimptomatik).
Dalam surat tersebut mengatur bahwa kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Sedangkan dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.
Sementara kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah yang kelayakannya ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.
Adapun syarat klinis dan prilaku yaitu: usia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya serta berkomitmen untuk diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sementara itu syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu: dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika lantai terpisah. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya serta dapat mengakses pulse oksimeter.
Kemudian jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat/isolasi terpadu.
“Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Wali Kota Rudi dalam surat edaran tersebut.
Saat ini jumlah kasus probable Omicron di Kota Batam telah mencapai 34 orang.
Baca Juga: Pemko Batam dan BPN Serahkan 250 Sertifikat Lahan untuk Warga Kelurahan Karas
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar