Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 05 Februari 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19 - (Pixabay/fernandozhiminaicela)

SuaraBatam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 8 tahun 2022, yang mengatur ketentuan isolasi bagi pasien probable (dugaan) Omicron bagi yang bergejala(simptomatik) maupun tanpa gejala (asimptomatik).

Dalam surat tersebut mengatur bahwa kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Sedangkan dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.

Sementara kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah yang kelayakannya ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.

Baca Juga: Pemko Batam dan BPN Serahkan 250 Sertifikat Lahan untuk Warga Kelurahan Karas

Adapun syarat klinis dan prilaku yaitu: usia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya serta berkomitmen untuk diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara itu syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu: dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika lantai terpisah. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya serta dapat mengakses pulse oksimeter.

Kemudian jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat/isolasi terpadu.

“Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Wali Kota Rudi dalam surat edaran tersebut.

Saat ini jumlah kasus probable Omicron di Kota Batam telah mencapai 34 orang.

Baca Juga: Total Kasus Covid-19 di Batam Saat Ini Berjumlah 95 Orang

Load More