Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 04 Februari 2022 | 15:41 WIB
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano memusnahkan sabu hasil tangkapan pada Januari 2022. (Foto: Edo/batamnews)

SuaraBatam.id - Sebanyak 19 tersangka diringkus bersama barang bukti 685,27 gram narkoba jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Jumlah tersangka tersebut merupakan akumulasi dari hasil pengungkapan 10 kasus selama bulan Januari 2022 di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Tebing, Kecamatan Karimun, Kecamatan Meral, Kecamatan Kundur.

"Selain sabu-sabu, ada juga ganja yang kami amankan sebagai barang bukti," kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, melansir Batamnews Jumat (4/2/2022).

Narkotika jenis sabu yang disita tersebut, diketahui berasal dari Malaysia yang akan diedarkan di Kabupaten Karimun.

Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 685,27 gram, sisanya untuk bukti persidangan dan uji labor forensik.

Baca Juga: Digerebek di Hotel Bersama Teman Wanitanya, Oknum Perwira Polri Masuk Jaringan Peredaran Narkoba

"Barang bukti yang akan kita musnahkan jenis sabu sebanyak 685,27 gram, sementara sisanya untuk uji labfor dan bukti dalam persidangan," ujar Kapolres.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih dan kemudian dibuang ke saptitang.

Selama proses pemusnahan dilakukan, sejumlah tersangka yang dihadirkan turut menyaksikan dan mereka hanya tampak tertunduk lesu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800 juta sampai dengan Rp 10 miliar.

Baca Juga: Masa Kelam Roger Danuarta yang Pernah Kehilangan Segalanya Usai Terjerat Narkoba

Load More