SuaraBatam.id - Sebanyak 19 tersangka diringkus bersama barang bukti 685,27 gram narkoba jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Jumlah tersangka tersebut merupakan akumulasi dari hasil pengungkapan 10 kasus selama bulan Januari 2022 di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Tebing, Kecamatan Karimun, Kecamatan Meral, Kecamatan Kundur.
"Selain sabu-sabu, ada juga ganja yang kami amankan sebagai barang bukti," kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, melansir Batamnews Jumat (4/2/2022).
Narkotika jenis sabu yang disita tersebut, diketahui berasal dari Malaysia yang akan diedarkan di Kabupaten Karimun.
Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 685,27 gram, sisanya untuk bukti persidangan dan uji labor forensik.
Baca Juga: Digerebek di Hotel Bersama Teman Wanitanya, Oknum Perwira Polri Masuk Jaringan Peredaran Narkoba
"Barang bukti yang akan kita musnahkan jenis sabu sebanyak 685,27 gram, sementara sisanya untuk uji labfor dan bukti dalam persidangan," ujar Kapolres.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih dan kemudian dibuang ke saptitang.
Selama proses pemusnahan dilakukan, sejumlah tersangka yang dihadirkan turut menyaksikan dan mereka hanya tampak tertunduk lesu.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
Baca Juga: Masa Kelam Roger Danuarta yang Pernah Kehilangan Segalanya Usai Terjerat Narkoba
Berita Terkait
-
Cari Mobil Bekas Irit BBM, Ini Harga dan Spesifikasi Karimun, Agya, dan Ayla!
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024