SuaraBatam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan kebijakan baru bagi para pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19. Mengingat Grafik perkembangan kasus Covid-19 di daerah itu terus meningkat.
Warga Batam tidak diperbolehkan untuk menjalani Isolasi Mandiri (Isoman).
"Tidak boleh lagi Isoman di rumah, semua pasien postif kini harus karantina di rumah sakit," tegas Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Kamis (3/2/2022).
Amsakar menegaskan, tujuan pasien dirujuk ke rumah sakit tidak lain guna mempercepat pemulihan, dan memutus mata rantai penyebaran kasus.
"Karena ini lah Isoman tidak ada lagi. Semua kami angkut dan bawa ke rumah sakit, agar memudahkan dalam pengawasan. Seperti diketahui Omicron ini memiliki daya sebar yang cepat," jelasnya.
Amsakar menambahkan selain menghapus kebijakan isolasi di rumah, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah, serta tim PPKM yang sudah dibentuk tahun lalu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan berbagai kegiatan.
"Saya sudah telepon para Camat untuk mengintensifkan lagi pengawasan. Tim yang sudah dibentuk turun lebih intens untuk mengingatkan warga terkait Protkes," kata dia.
Dinas Kesehatan saat ini, juga diakuinya sudah meningkatkan tracing dan testing kepada kontak erat pasien terkonfirmasi positif.
Sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setiap satu kasus positif dilakukan minimal 15 tracing kepada kontak erat.
Baca Juga: Satu Pelajar SD dan SMA di Batam Positif Covid-19, PTM Masih Berlanjut
"Alhamdulillah, berdasarkan laporan Dinkes, ini sudah dijalankan bahkan satu kasus tracing dan testing sampai 24 orang. Segitunya tim kesehatan berupaya agar kasus ini bisa dihentikan laju penyebarannya," terangnya.
Melihat tren kembali naik di Januari Februari ini atau dua Minggu terakhir ini.
Masyarakat diimbau membantu pemerintah, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan (Protkes).
Selanjutnya, mengenai Omicron, dari 60 total kasus saat ini, 50 persen merupakan Omicron.
"Hal yang selama ini dikhawatirkan akhirnya juga masuk ke Batam. Omicron ini sebarannya cepat, walaupun secara medis disebut tingkat mematikannya rendah. Tetapi tingkat sebaran ini yang harus diwaspadai, dan diantisipasi secepatnya," paparnya.
Amsakar tidak menapik ada kekhawatiran terkait penambahan kasus.
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026