Eliza Gusmeri
Rabu, 02 Februari 2022 | 11:00 WIB
Kesepakatan FIR Indonesia-Singapura (foto: antara)

SuaraBatam.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan MOU Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia.

Diketahui sebelumnya, luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia masuk FIR Singapura dan kembali diambil alih pemerintah.

"Hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal,” kata Budi Karya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Budi Karya mengatakan perjanjian penyesuaian FIR harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan.

Menurut dia, pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional.

Ia mengatakan kelanjutan dari MoU FIR ini membutuhkan dukungan dari semua pihak.

"Pemerintah berkepentingan untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan dan kepatuhan terhadap standar internasional yang selama ini selalu menjadi prioritas utama dan telah terbukti berhasil membawa Indonesia lepas dari daftar hitam penerbangan di Uni Eropa dan Amerika," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Movie Riyanto memberikan contoh, ruang udara di atas Brunei Darussalam merupakan FIR Malaysia dan ruang udara di atas Christmas Island merupakan FIR Jakarta.

“Hasil perundingan penyesuaian ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna antara RI-Singapura merupakan hasil yang maksimal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan, khususnya dengan negara tetangga, dan tentu saja membawa manfaat yang lebih besar untuk RI," kata Novie Riyanto.

Baca Juga: Timnas Indonesia Berpotensi Masuk Grup Neraka di Kualifikasi Piala Asia

Novie menjelaskan sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi Indonesia.

Namun setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta.

Menurut dia, hasil yang diraih saat ini merupakan bukti konkret pemerintah atas amanah Undang-Undang nomer 1 tahun 2009 dan yang telah diperjuangkan sejak tahun 1995, di antaranya adalah:

1) Pengukuhan internasional terkait kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan ruang udara di dalam FIR Jakarta bertambah seluas 249.575 km2.

2) Dukungan operasional dan keamanan pada kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, KKP dan Bea Cukai) lebih maksimal.

3) Kerjasama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personil di Singapore ATC Centre.

Load More