SuaraBatam.id - Sebanyak 98 karyawan yang terjaring pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Paladium, Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara yang ditangkap saat penggerebekan pada Rabu (27/1/2022) dipulangkan Polda Metro Jaya.
Puluhan karyawan itu dipulangkan lantaran hanya diperiksa sebagai saksi.
"Satu manajer berinisial V ditetapkan sebagai tersangka. Adapun yang karyawan lain dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Jumat (28/1/2022).
Zulpan menuturkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami sumber dana yang mereka dapatkan. Saat ini para penyidik tengah mengembangkan hal tersebut.
"Akan ditarik ke atas dari mana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko Paladium Jalan Pulo Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam, 26 Januari 2022.
Dalam penggerebekan tersebut, ada puluhan orang yang diamankan polisi.
“Hari ini tepat pukul 19.05 WIB, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab di sini, dan 98 orang karyawan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta.
Menurut dia, peran 98 orang karyawan ini dibagi menjadi dua kelompok untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Misalnya, mereka bertugas untuk mengingatkan para peminjam di aplikasi pinjol ilegal tersebut hingga tim ini mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.
Baca Juga: Aiptu Erwin Depari Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di SMK SPN Dirgantara Batam
Dari 98 karyawan tersebut terbagi menjadi beberapa peran yang berbeda. Pertama sebagai tim reminder itu ada 48 orang dan tugas dari tim ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo.
Kemudian 50 karyawan bertugas mengingatkan peminjam yang telah melalui tanggal jatuh tempo. Sebanyak 50 karyawan itu terbagi jadi 3 periode jatuh tempo.
"Sementara yang 50 orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40," sambungnya.
Berita Terkait
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
UMKM Desa Sumowono Semarang Berkembang Pesat Berkat Program Desa BRILiaN BRI
-
BRI Hadirkan Solusi Pembiayaan UMKM Lewat Desa BRILiaN di Desa Wisata Hendrosari Gresik
-
Bertransformasi Positif, Desa BRILiaN Tompobulu Mampu Jadi Sumber Ekonomi Rakyat
-
Waspada El Nino, Natuna Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga