SuaraBatam.id - Sebanyak 98 karyawan yang terjaring pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Paladium, Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara yang ditangkap saat penggerebekan pada Rabu (27/1/2022) dipulangkan Polda Metro Jaya.
Puluhan karyawan itu dipulangkan lantaran hanya diperiksa sebagai saksi.
"Satu manajer berinisial V ditetapkan sebagai tersangka. Adapun yang karyawan lain dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Jumat (28/1/2022).
Zulpan menuturkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami sumber dana yang mereka dapatkan. Saat ini para penyidik tengah mengembangkan hal tersebut.
"Akan ditarik ke atas dari mana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko Paladium Jalan Pulo Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam, 26 Januari 2022.
Dalam penggerebekan tersebut, ada puluhan orang yang diamankan polisi.
“Hari ini tepat pukul 19.05 WIB, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab di sini, dan 98 orang karyawan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta.
Menurut dia, peran 98 orang karyawan ini dibagi menjadi dua kelompok untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Misalnya, mereka bertugas untuk mengingatkan para peminjam di aplikasi pinjol ilegal tersebut hingga tim ini mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.
Baca Juga: Aiptu Erwin Depari Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di SMK SPN Dirgantara Batam
Dari 98 karyawan tersebut terbagi menjadi beberapa peran yang berbeda. Pertama sebagai tim reminder itu ada 48 orang dan tugas dari tim ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo.
Kemudian 50 karyawan bertugas mengingatkan peminjam yang telah melalui tanggal jatuh tempo. Sebanyak 50 karyawan itu terbagi jadi 3 periode jatuh tempo.
"Sementara yang 50 orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40," sambungnya.
Berita Terkait
-
Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?
-
OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
-
Review Film CAPER: Amanda Manopo Ungkap Sisi Kelam Teror Pinjol Ilegal
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta