SuaraBatam.id - Aiptu Erwin Depari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa di sekolah SPN Batam ke Mapolda Kepri.
Erwin merupakan anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bahwa ED telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, dikutip dari Batamnews, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Harry, ditetapkannya ED sebagai tersangka pun sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban.
Kemudian, perkara tersebut saat ini tengah dilakukannya pemberkasan agar dapat dikirim ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Ia dijadikan tersangka dan masuk kedalam peradilan umum.
"Tersangka ED masuk kedalam peradilan umum dan berkas segera kita kirim ke kejaksaan," bebernya.
Sebelumnya, sebanyak 9 orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu.
Kasus serupa pernah heboh di pada tahun 2018 lalu, hanya saja tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait hal ini.
Kekinian kasus tersebut kembali terjadi usai beredar foto siswa yang diborgol, dirantai pada lehernya serta diikat di ranjang tempat tidur sehingga kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa ke Mapolda Kepri.
Baca Juga: Aiptu Erwin Depari Jadi Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan di SMK SPN Batam
Berita Terkait
-
Warga Rempang Dicekik hingga Diteror Intel Usai Tolak Sekolah Merah Putih di Tanah Adat
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Sempat Chaos, Kapolda Kepri Pastikan Situasi di Pulau Rempang Kondusif
-
WNA Mengemudikan Kendaraan di Wilayah Hukum Indonesia Mesti Patuhi ETLE
-
Polisi di Batam Gagalkan Pengiriman 42 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin
-
Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar