SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memasuki tahap memeriksa oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kepulauan Riau.
Namun sampai saat ini pihak BPN Bintan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari. Oknum BPN Bintan tersebut enggan datang dengan alasan cuti.
Pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan saksi. Sebelumnya sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai dari kepala dinas (kadis), tukang ukur lahan, camat, lurah, pemilik lahan sebelumnya hingga perangkat RT/RW.
Dikutip dari Batamnews, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Fajrian Yustiardi, mengaku telah melakukan pamanggilan beberapa kali terhadap oknum BPN Bintan. Hal itu dilakukan karena ada kaitannya dengan kasus lahan TPA Tanjunguban Selatan.
"Kita perlu keterangan dari mereka dan ini sangat penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA tersebut," ujar Fajrian, kemarin.Dalam penyelidikan pengadaan lahan TPA Tanjunguban Selatan pada 2018 lalu itu didapati ada indikasi oknum BPN itu menerima gratifikasi baik uang maupun bidang tanah.
Meski mangkir beberapa kali, namun jaksa belum mau melakukan pemanggilan atau penjemputan secara paksa karena karena kasus lahan TPA itu masih proses penyelidikan.
Akan tetapi, jika kasus tersebut sudah naik ke penyidikan maka akan dipanggil paksa apabila masih mangkir juga.
"Kalau kasus ini sudah naik ke penyidikan, ya akan dipanggil paksa kalau masih aja mangkir-mangkir,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN Bintan terkait kasus lahan TPA. Pastinya akan ada pegawai BPN Bintan yang diperiksa.
Baca Juga: Jembatan Batam-Bintan Akan Menjadi Jembatan Terpanjang di Indonesia, Anggaran Rp13,57 Triliun
“Kemarin kan kami koordinasi sama kepalanya (BPN Bintan) terkait kasus ini (lahan TPA). Ya ada juga terkait (pemanggilan) anak buahnya dalam perkara ini,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya