Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:16 WIB
Titik parkir tepi jalan resmi yang berada di depan Mapolresta Barelang Batam (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemko) Batam menaikkan target retribusi dari sektor parkir hingga Rp40 Miliar pada tahun 2022.

Hal ini dilakukan seiring bertambahnya titik parkir baru, yang saat ini terhitung mencapai 585 titik.

Penambahan potensi ini juga datang dari potensi parkir mandiri.

"Untuk parkir tepi jalan dipungut setiap hari oleh petugas, kalau mandiri mereka langsung transfer setiap bulannya. Sesuai dengan potensi yang sudah dihitung Dishub," jelas Kadishub Kota Batam, Salim, Jumat (28/1/2022)

Baca Juga: 4 Oknum Unit Subdit IV Polda Kepri Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan Rp300 Juta ke Mabes Polri

Ia merinci, kini Kota Batam memiliki sebanyak 426 merupakan titik parkir jalan umum, dan 159 merupakan parkir mandiri.

Setiap hari setoran di masing-masing titik parkir berbeda-beda, hal ini berdasarkan penghitungan potensi di titik-titik parkir tersebut.

"Bervariasi mulai dari Rp 50-70 ribu setiap harinya. Ini berdasarkan penghitungan tim yang turun ke lapangan. Jadi tidak sama untuk semua titik. Satu titik bisa mencapai Rp1,5 juta setiap bulannya," ujarnya.

Besarnya target parkir yang diberikan memang membutuhkan upaya yang lebih, agar target tersebut tercapai.

Perlu diketahui selama tiga tahun belakangan ini target parkir tidak pernah tercapai, bahkan 10 persen dari target tidak bisa direalisasikan.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Batam: Tambah 5 Orang Positif

"Memang itu yang menjadi persoalan saat ini. Karena parkir ini tidak bisa maksimal. Sebab harus dihitung biaya operasional, karena jukir ini kan tidak digaji. Jadi kita tidak bisa juga memaksa setoran penuh diberikan kepada Dishub," lanjutny..

Berbagai hal menyebabkan target parkir tidak tercapai selama beberapa tahun ini.

Salah satunya karena pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama dua tahun.

Untuk mendukung pelaku usaha, pihaknya terpaksa memberikan dispensasi dengan memberikan potongan retribusi dari parkir mandiri.

Hal yang sama berlaku untuk parkir jalan umum, banyak masyarakat yang membatasi kegiatan mereka di luar, sehingga potensi parkir tidak maksimal.

"Untuk parkir mandiri ini yang lagi kami coba kembalikan lagi setorannya. Sedangkan untuk tepi jalan umum kami naikkan target setoran per hari. Tentu kami berharap hal ini bisa meningkatkan capaian," bebernya.

Sementara untuk penerapan parkir online dan lainnya masih dalam pembahasan, karena banyak hal yang harus dikaji sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Berdasarkan data Tahun 2020 target parkir ditargetkan Rp20 miliar, Pemerintah kembali melakukan penyesuaian di APBD-P dengan menurunkan target menjadi Rp3,3 miliar, dengan realisasi 4.671.640.725.

APBD tahun 2021 target kembali ditingkatkan menjadi Rp35 miliar, dan disesuaikan pada APBD-P menjadi Rp5,2 miliar dengan capaian Rp4,3 miliar.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More