SuaraBatam.id - Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia harus berusan dengan hukum di Singapura karena tuduhan merekaman dan distribusi video majikanya yang sedang mandi.
Ia nekat merekam majikannya yang berusia lanjut saat mandi lalu mengunggah video itu ke media sosial.
Dilansir Today Online, kasus ini mencuat setelah anak dari majikannya itu tak terima dan melapor ke polisi.
Dalam persidangan, Kamis (27/1/2022), terungkap peristiwa ini terjadi hampir dua tahun lalu, tepatnya 14 Februari 2020, saat PRT tersebut membantu pria uzur itu untuk mandi sambil duduk di toilet.
Terdakwa yang tak diungkap identitasnya oleh pengadilan ini, mengaktifkan kamera ponselnya dan merekam sang majikan dalam posisi telanjang.
Video berdurasi sembilan menit itu ke pihak yang tidak dikenal melalui WhatsApp.
Pada Januari tahun lalu, dia merekam lagi sang majikan saat di toilet menggunakan aplikasi TikTok sambil membantu korban mandi dan bercukur. Di kedua video, dia terlihat melihat ke kamera dan tersenyum.
Kedua video tersebut diambil tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.
Dia mengunggah video kedua di TikTok, yang berdurasi sedikit di bawah satu menit, tetapi mengklaim bahwa dia telah menghapusnya setelah sekitar satu jam setelah komentar negatif diterima. Namun, dia tidak menghapus video dari ponselnya.
Pengadilan juga mendengar bahwa video itu diunggah secara terpisah oleh pihak yang tidak dikenal ke halaman Facebook SG Dirty Fella, meskipun korban tidak dapat dilihat dengan jelas. Pada pertengahan Juni tahun lalu, video tersebut telah dilihat lebih dari 14.000 kali.
Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bakal Permudah Kejagung Buru 247 Buronan
Anak sang majikan, menemukan video ini pada 3 Januari dan membuat laporan polisi.
Selain dua video itu, dia merekam lima video korban lainnya. Tiga dari lima video menunjukkan alat kelamin korban, sedangkan empat rekaman dibagikan kepada pihak lain melalui WhatsApp.
Dalam tuntutan hukuman penjara minimal 18 bulan, Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Foong Ke Hui mengatakan bahwa sebagai pengasuh, pekerja rumah tangga seharusnya tahu bahwa korban tidak bisa berbuat apa-apa dengan kondisinya.
Berita Terkait
-
Chandra Asri Group Tuntaskan Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura
-
Timnas Basket Putri Indonesia Hajar Singapura 77-37 Melaju ke Semifinal SEA Games 2025 Bangkok
-
Kocak! Pesona Pevoli Singapura Bikin Heboh SEA Games 2025, Fans Vietnam Sampai Lupa Diri
-
Timnas Putri Indonesia Lolos ke Semifinal SEA Games 2025, Hadapi Juara Grup B
-
Hempaskan Singapura, Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia Hadapi Malaysia di Final SEA Games 2025
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar