SuaraBatam.id - Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia harus berusan dengan hukum di Singapura karena tuduhan merekaman dan distribusi video majikanya yang sedang mandi.
Ia nekat merekam majikannya yang berusia lanjut saat mandi lalu mengunggah video itu ke media sosial.
Dilansir Today Online, kasus ini mencuat setelah anak dari majikannya itu tak terima dan melapor ke polisi.
Dalam persidangan, Kamis (27/1/2022), terungkap peristiwa ini terjadi hampir dua tahun lalu, tepatnya 14 Februari 2020, saat PRT tersebut membantu pria uzur itu untuk mandi sambil duduk di toilet.
Terdakwa yang tak diungkap identitasnya oleh pengadilan ini, mengaktifkan kamera ponselnya dan merekam sang majikan dalam posisi telanjang.
Video berdurasi sembilan menit itu ke pihak yang tidak dikenal melalui WhatsApp.
Pada Januari tahun lalu, dia merekam lagi sang majikan saat di toilet menggunakan aplikasi TikTok sambil membantu korban mandi dan bercukur. Di kedua video, dia terlihat melihat ke kamera dan tersenyum.
Kedua video tersebut diambil tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.
Dia mengunggah video kedua di TikTok, yang berdurasi sedikit di bawah satu menit, tetapi mengklaim bahwa dia telah menghapusnya setelah sekitar satu jam setelah komentar negatif diterima. Namun, dia tidak menghapus video dari ponselnya.
Pengadilan juga mendengar bahwa video itu diunggah secara terpisah oleh pihak yang tidak dikenal ke halaman Facebook SG Dirty Fella, meskipun korban tidak dapat dilihat dengan jelas. Pada pertengahan Juni tahun lalu, video tersebut telah dilihat lebih dari 14.000 kali.
Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bakal Permudah Kejagung Buru 247 Buronan
Anak sang majikan, menemukan video ini pada 3 Januari dan membuat laporan polisi.
Selain dua video itu, dia merekam lima video korban lainnya. Tiga dari lima video menunjukkan alat kelamin korban, sedangkan empat rekaman dibagikan kepada pihak lain melalui WhatsApp.
Dalam tuntutan hukuman penjara minimal 18 bulan, Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Foong Ke Hui mengatakan bahwa sebagai pengasuh, pekerja rumah tangga seharusnya tahu bahwa korban tidak bisa berbuat apa-apa dengan kondisinya.
Berita Terkait
-
Pelatih Timnas Putri Indonesia Tak Puas Hanya Kalahkan Singapura 3-1
-
Kalahkan Singapura, Timnas Putri Indonesia Jaga Peluang Lolos ke Semifinal SEA Games 2025
-
Diperkuat 3 Pemain Klub Portugal, Skuad Muda Singapura Punya Ambisi Besar di SEA Games 2025
-
Kerugian Timnas Indonesia U-22 Pasca Mundurnya Kamboja dari Sepak Bola SEA Games 2025
-
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Singapura di SEA Games 2025 Dibatalkan, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam