SuaraBatam.id - Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia harus berusan dengan hukum di Singapura karena tuduhan merekaman dan distribusi video majikanya yang sedang mandi.
Ia nekat merekam majikannya yang berusia lanjut saat mandi lalu mengunggah video itu ke media sosial.
Dilansir Today Online, kasus ini mencuat setelah anak dari majikannya itu tak terima dan melapor ke polisi.
Dalam persidangan, Kamis (27/1/2022), terungkap peristiwa ini terjadi hampir dua tahun lalu, tepatnya 14 Februari 2020, saat PRT tersebut membantu pria uzur itu untuk mandi sambil duduk di toilet.
Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bakal Permudah Kejagung Buru 247 Buronan
Terdakwa yang tak diungkap identitasnya oleh pengadilan ini, mengaktifkan kamera ponselnya dan merekam sang majikan dalam posisi telanjang.
Video berdurasi sembilan menit itu ke pihak yang tidak dikenal melalui WhatsApp.
Pada Januari tahun lalu, dia merekam lagi sang majikan saat di toilet menggunakan aplikasi TikTok sambil membantu korban mandi dan bercukur. Di kedua video, dia terlihat melihat ke kamera dan tersenyum.
Kedua video tersebut diambil tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.
Dia mengunggah video kedua di TikTok, yang berdurasi sedikit di bawah satu menit, tetapi mengklaim bahwa dia telah menghapusnya setelah sekitar satu jam setelah komentar negatif diterima. Namun, dia tidak menghapus video dari ponselnya.
Pengadilan juga mendengar bahwa video itu diunggah secara terpisah oleh pihak yang tidak dikenal ke halaman Facebook SG Dirty Fella, meskipun korban tidak dapat dilihat dengan jelas. Pada pertengahan Juni tahun lalu, video tersebut telah dilihat lebih dari 14.000 kali.
Baca Juga: F1 Perpanjang Kontrak GP Singapura hingga 2028
Anak sang majikan, menemukan video ini pada 3 Januari dan membuat laporan polisi.
Selain dua video itu, dia merekam lima video korban lainnya. Tiga dari lima video menunjukkan alat kelamin korban, sedangkan empat rekaman dibagikan kepada pihak lain melalui WhatsApp.
Dalam tuntutan hukuman penjara minimal 18 bulan, Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Foong Ke Hui mengatakan bahwa sebagai pengasuh, pekerja rumah tangga seharusnya tahu bahwa korban tidak bisa berbuat apa-apa dengan kondisinya.
Berita Terkait
-
Debit BRI Multicurrency, Pilihan Tepat untuk Pengaturan Keuangan Liburan
-
Elkan Baggott Makin Dekat dengan Singapura, Ada Apa?
-
Harga Tiket Universal Studio Singapore 2025, Diduga Jadi Tempat Liburan Anak Sandra Dewi saat Harvey Moeis Dipenjara
-
BABYMONSTER Perluas Debut Tur Dunia dengan Jadwal Baru di Asia
-
Dari Terkorup Hingga Berpengaruh: Nasib Jokowi vs Prabowo Versi Media Asing
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
- Mengapa Denny Landzaat Bisa Bahasa Indonesia?
Pilihan
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
-
Nasib Pemain Keturunan Rekan Jairo Riedewald, Pulang dari Arab Malah Boncos
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!