SuaraBatam.id - Lurah Tanjungpermai, SD dan Notaris di Tanjunguban, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan. Keduanya jadi tersangka karena terbukti ikut andil dalam kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.
Lurah Tanjungpermai, Samsudin dan Notaris Tanjunguban, Ratu Aminah telah resmi ditahan. Bahkan berkasnya telah dilimpahkan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (27/1/2022).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra membenarkan bahwa berkas kedua tersangka kasus mafia lahan telah diterimanya. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Kedua tersangka sudah dititipkan di sel tahan Mapolres Bintan. Penahanan keduanya berlangsung selama 20 hari ke depan," ujar Gustian.
Untuk lurah, kata Gustian, mendapatkan uang dari kejahatan itu sekitar Rp 50 juta. Sementara notaris mendapatkan lahan seluas 5 ribu meter persegi.
"Kedua tersangka merupakan rangkaian perkara yang ditangani Polres Bintan sebelumnya. Yaitu kasus mafia tanah tahun lalu," jelasnya.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko mengatakan, kasus mafia tanah di Kabupaten Bintan terus bertambah. Khususnya untuk kasus di Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
"Kemarin kita sudah rilis kasus mafia tanah di 3 lokasi ada 14 orang. Kini tambah 2 orang lagi jadi totalnya 16 orang. Tambahan 2 orang tersangka itu yang kasus di Tanjungpermai," ujar Dwihatmoko, kemarin.
Khusus kasus lahan di Tanjungpermai ini sebelumnya telah ditetapkan 3 tersangka. Yaitu RP, CG, dan HP. Para tersangka melakukan penipuan dengan memalsukan surat tanah dari luas sebenarnya 4 Ha menjadi 1,9 Ha.
Setelah melakukan aksi penipuan itu, pelaku membantu korban dengan menjualkan lahan tersebut dengan harga Rp 2 miliar dan uangnya diserahkan ke korban.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah di Sulawesi Utara Diduga Libatkan Oknum Anggota Polisi
Sementara secara diam-diam sisa lahan seluas 2,1 Ha dikuasai oleh para pelaku. Bahkan pelaku menjual lahan tersebut dengan keuntungan lebih besar dari yang didapat korban yaitu Rp 4,5 miliar.
"Jadi setelah dikembangkan lagi kasus ini didapati penambahan tersangka lurah dan notaris. Keduanya memalsukan surat dan juga menerima uang," jelasnya.
Untuk Lurah Tanjungpermai, kata Dwihatmoko, berperan dalam membuat surat palsu. Diantaranya sempadan lahan dipalsukan dan bersangkutan juga menandatangani sempadan tersebut.
Kemudian notaris mendapatkan sporadik diatas lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Dari 4 Ha lahan yang dikasuskan, notaris tersebut mendapat lahan seluas 5 ribu lebih meter persegi.
"Dari pembuatan surat palsu itu lurah dapat Rp 50 juta. Uang itu digunakan lurah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara notaris dapat lahan," katanya.
Karena terlibat pemalsuan surat, tersangka dijerat Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 264 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 266 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Jenderal Bintang Dua Terseret Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mabes AD Turun Tangan
-
JK: Mafia Tanah Harus Dilawan, Jangan Masyarakat Jadi Korban!
-
Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm