
SuaraBatam.id - Lurah Tanjungpermai, SD dan Notaris di Tanjunguban, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan. Keduanya jadi tersangka karena terbukti ikut andil dalam kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.
Lurah Tanjungpermai, Samsudin dan Notaris Tanjunguban, Ratu Aminah telah resmi ditahan. Bahkan berkasnya telah dilimpahkan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (27/1/2022).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra membenarkan bahwa berkas kedua tersangka kasus mafia lahan telah diterimanya. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Kedua tersangka sudah dititipkan di sel tahan Mapolres Bintan. Penahanan keduanya berlangsung selama 20 hari ke depan," ujar Gustian.
Untuk lurah, kata Gustian, mendapatkan uang dari kejahatan itu sekitar Rp 50 juta. Sementara notaris mendapatkan lahan seluas 5 ribu meter persegi.
"Kedua tersangka merupakan rangkaian perkara yang ditangani Polres Bintan sebelumnya. Yaitu kasus mafia tanah tahun lalu," jelasnya.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko mengatakan, kasus mafia tanah di Kabupaten Bintan terus bertambah. Khususnya untuk kasus di Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
"Kemarin kita sudah rilis kasus mafia tanah di 3 lokasi ada 14 orang. Kini tambah 2 orang lagi jadi totalnya 16 orang. Tambahan 2 orang tersangka itu yang kasus di Tanjungpermai," ujar Dwihatmoko, kemarin.
Khusus kasus lahan di Tanjungpermai ini sebelumnya telah ditetapkan 3 tersangka. Yaitu RP, CG, dan HP. Para tersangka melakukan penipuan dengan memalsukan surat tanah dari luas sebenarnya 4 Ha menjadi 1,9 Ha.
Setelah melakukan aksi penipuan itu, pelaku membantu korban dengan menjualkan lahan tersebut dengan harga Rp 2 miliar dan uangnya diserahkan ke korban.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah di Sulawesi Utara Diduga Libatkan Oknum Anggota Polisi
Sementara secara diam-diam sisa lahan seluas 2,1 Ha dikuasai oleh para pelaku. Bahkan pelaku menjual lahan tersebut dengan keuntungan lebih besar dari yang didapat korban yaitu Rp 4,5 miliar.
"Jadi setelah dikembangkan lagi kasus ini didapati penambahan tersangka lurah dan notaris. Keduanya memalsukan surat dan juga menerima uang," jelasnya.
Untuk Lurah Tanjungpermai, kata Dwihatmoko, berperan dalam membuat surat palsu. Diantaranya sempadan lahan dipalsukan dan bersangkutan juga menandatangani sempadan tersebut.
Kemudian notaris mendapatkan sporadik diatas lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Dari 4 Ha lahan yang dikasuskan, notaris tersebut mendapat lahan seluas 5 ribu lebih meter persegi.
"Dari pembuatan surat palsu itu lurah dapat Rp 50 juta. Uang itu digunakan lurah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara notaris dapat lahan," katanya.
Karena terlibat pemalsuan surat, tersangka dijerat Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 264 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 266 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Berita Terkait
-
Permintaan Maaf Menteri Nusron diapresiasi, Komisi II DPR: Sekarang Sikat Mafia Tanah!
-
Tante Okan Kornelius Dua Kali Jadi Korban Mafia Tanah, Kini Bikin Laporan ke Bareskrim
-
Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Usai, Nirina Zubir: Perjuangan Lama Banget!
-
Artis Lain Ikut Jadi Korban, Nirina Zubir Kritik Kegagalan Pemerintah Atasi Mafia Tanah
-
10 Fakta Sengketa Tanah Warisan Ashanty, Klaim Ganda hingga Dugaan Mafia Tanah
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Terbitkan 20,9 Juta Saham Baru, PANI Gelar Private Placement Rp300 Miliar
-
3 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Awet Berhari-hari, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
4 HP Murah RAM 12 GB Paling Worth It di Bawah Rp3 Juta, Harga Terjangkau Performa Handal
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
Terkini
-
Kakek di Batam Rudapaksa Gadis Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan
-
6 Alasan Kenapa Blibli Layak Disebut Online Shop Terbaik untuk Belanja Online
-
Semangat Kemerdekaan, BRI Peduli Gelar Literasi untuk Anak Negeri
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif