
SuaraBatam.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijadikan sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal ini dilakukan mengingat NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.
“Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS. Dengan dukungan penuh serta semangat penuh kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, kami mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron saat meresmikan Pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS, di Bali, dikutip dari wartaekonomi, Rabu (26/1/2022).
Ghufron mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta. Baca Juga: Sepanjang 2021, BPJS Kesehatan Verifikasi Klaim 2,3 Juta Kasus Covid-19.
Baca Juga: Update Covid-19 di Batam: 7 Orang Positif Omicron
Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi. Selain itu, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” tutur Ghufron.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, sangat mendukung upaya BPJS Kesehatan memanfaatkan NIK sebagai bagian dari pelayanan publik.
"Dengan pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas ini diharapkan juga akan mendorong seluruh masyarakat untuk segera memiliki e-KTP/NIK sehingga dapat dengan mudah mengakses pelayanan publik yang ada di Indonesia termasuk Program JKN-KIS," pungkasnya.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.
Baca Juga: Waspada, 5 Warga Batam Terserang Omicron dengan Riwayat Perjalanan Keluar Daerah
“Saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan sebagai mitra generasi pertama Dukcapil. Era integrasi data kita awali di tahun 2013 dan BPJS Kesehatan bersama 9 lembaga pemerintahan lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil. Sampai dengan saat ini, akses terhadap data kependudukan oleh BPJS Kesehatan pun sangat besar,” kata Zudan.
Berita Terkait
-
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Lindungi Masa Depan UMKM Kalimantan Selatan
-
Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Bagaimana Perubahan Tarif Iuran Bulanan
-
Dilumat Si Jago Merah, Begini Detik-detik Gedung BPJS di Cempaka Putih Terbakar
-
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
-
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan