SuaraBatam.id - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dapat terancam dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
"Sang bupati juga dapat dituntut dengan UU ketenagakerjaan dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena memiliki dan memelihara binatang yang dilindungi. Dia dapat terancam penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dikutip dari wartaekonomi.
Selain terjaring OTT oleh KPK, Terbit juga diduga melakukan perbudakan terhadap sejumlah pekerja sawit di rumahnya. Terbit juga ketahuan memelihara satwa liar dilindungi, seperti orang utan.
Abdul mengatakan deretan kesalahan Terbit itu terjadi akibat ketidakterbukaan dirinya sebagai pejabat publik.
Baca Juga: Datangi Lokasi Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM Bilang Begini ke Kapolda Sumut
"Akibat ketidakterbukaannya apa yang dilakukan ternyata melanggar beberapa aturan pidana," kata Abdul dilansir dari jpnn yang dikutip pada Kamis (27/1/2022).
KPK menjadi pihak pertama yang mengungkap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. KPK saat itu ingin mengejar Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Berita Terkait
-
Terancam Pasal Berlapis, Vadel Badjideh Bisa Dipenjara Berapa Lama?
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
-
Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, Hak Pemulihan Korban Pupus
-
Putusan Hakim yang dalam Kasus Kerangkeng Manusia Janggal, KontraS: Bawas dan KY Mesti Turun Tangan
-
Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra